Manado, BeritaManado.com – Pasca perhitungan rekapitulasi suara hasil Pemilu 14 Februari 2024, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) melayangkan sengketa proses serta administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terbaru, Caleg Partai Gerindra nomor urut 6 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan, Ferdinand Djeki Dumais, melayangkan sengketa dugaan kecurangan proses serta administrasi ke Bawaslu Kota Manado, Jumat, 15 Maret 2024, dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Saya melayangkan sengketa atas keputusan KPU Manado nomor 253 dan perubahan 254 karena merasa dirugikan dengan adanya dugaan sistematika kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum. Hal itu membuat banyak suara saya yang hilang,” kata Ferdinand Dumais kepada wartawan.
Indikasi awal dugaan kecurangan, kata Dumais, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 dan 23 di Kelurahan Sumompo.
Di TPS 18, dalam C1 Hasil, Dumais mendapatkan 8 suara. Namun saat kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang ternyata dia memperoleh 13 suara. Artinya, 5 suara tidak dicatat.
Begitu pula di TPS 23, dalam C1 Hasil tercatat 0, tetapi setelah kotak dibuka terdapat 1 suara.
Tentunya hal ini menjadi bukti awal dugaan kecurangan.
“Setelah melihat itu, saya dan tim menaruh kecurigaan bahwa masih banyak suara saya yang digeser atau bahkan dihilangkan. Oleh karena itu saya minta KPU untuk membuka seluruh kotak suara di Kelurahan Sumompo, yakni pada TPS 1 sampai 24. Serta TPS 1 sampai 25 di Kelurahan Tuminting dan TPS 10 Kelurahan Bunaken,” tegas Ferdinand Dumais.
Menurut Dumais, kejujuran Pemilu 2024 hanya dalam kotak suara. Apapun hasilnya akan diterima secara legowo.
Diketahui, Ferdinand Djeki Dumais perolehan suara partai terbanyak ketiga berjumlah 1.844 suara, terpaut 17 suara dari peraih kursi ketujuh di Dapil 3 Kota Manado, yaitu Mona Kloer yang mendapatkan 1.861 suara.
(***/Jrp)