Amurang, BeritaManado — Untuk membuat Cap Tikus itu legal tidak gampang, sama sekali tidak gampang. Butuh waktu kurang lebih 2 (dua) tahun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara (Sulut), Nicho Lieke MBA, pada acara Launching “Cap Tikus 1978” di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin (7/1/2018).
“Untuk melegalkan “Cap Tikus 1978″ perlu Bupati, Gubernur dan 2 Menteri tanda tangan itu perjuangan luar biasa. Salut untuk ibu Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE,” tukas Nicho Lieke.
Dirinya menambahkan, bahwa untuk pertama kali selama puluhan tahun dalam sejarah, untuk kadar 45 persen Etanol “Cap Tikus 1978” bisa mendapatkan ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Saya minta tolong kepada teman-teman semua untuk membantu men”share” melalui sosial media (sosmed) produk “Cap Tikus 1978″, agar bisa menjadi produk Minsel yang bisa dikenal banyak orang,” ujar Nicho Lonteng.
Untuk diketahui, Launching “Cap Tikus 1978” dihadiri oleh Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, Gubernur Sulut yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata, perwakilan dari Sinode GMIM.
Tampak hadir pula Bea Cukai Sulut, perwakilan BNN sulut, GM Angkasa Pura, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut serta seluruh unsur Forkopimda Minsel.
(TamuraWatung)