Tomohon, BeritaManado.com — Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH mengutus Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Enos Pontororing MSi untuk bertemu para pelaku usaha di Kota Tomohon.
Pertemuan itu pada saat Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Perizinan Berusaha, yang digelar DPMPTSP Kota Tomohon, Selasa (15/6/2021) di Hotel Villa Emmita, Tomohon Tengah.
Enon Pontororing pun menyampaikan pesan dari Caroll Senduk, bahwa pelaksanaan Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
“Melalui kegiatan ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan-kebijakan penanaman modal dalam negeri, yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal, maupun bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku fasilitator,” ujar Enos.
Untuk itu, lanjut Enos, Pihak Pemerintah Kota Tomohon, menyambut baik dilaksanaknnya bimtek ini.
“Atas nama pemerintah kota tomohon menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para narasumber khususnya dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM) RI , atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingannya pada acara bimbingan teknis ini,” katanya.
Ia menambahkan, hal ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di Kota Tomohon , khususnya dalam bidang penanaman modal.
“Semoga ini dapat memacu dan memotivasi bapak/ibu selaku pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modalnya di kota tomohon,” harapnya.
Lanjutnya, ditengah-tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional dan imbasnya juga melanda kota tomohon akibat dampak pandemi covid-19 yang belum berakhir, maka inovasi berupa pemberian insentif dan kemudahan merupakan hal yang harus dilakukan.
“Paket ekonomi yang telah diluncurkan oleh presiden jokowi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Pontororing megatakan juga, Pemerintah Kota Tomohon sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan serta melengkapi juga dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal, antara lain:
1. Peraturan Walikota Tomohon nomor 42 tahun 2017 tentang rencana umum penanaman modal (rupm) kota tomohon tahun 2017 – 2025 ;
2. Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 8 tahun 2018 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ;
3. Peraturan Walikota Tomohon nomor 59 tahun 2019 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor .
Pontororing juga menyampaikan beberapa potensi, peluang dan pengembangan investasi yang saat ini akan didorong di Kota Bunga ini, yaitu:
– Potensi dan peluang investasi sektor pertanian, holtikultura dan florikultura ;
– Sektor dan peluang investasi sektor pariwisata ;
– Pengembangan kampung wisata ;
– Pengembangan kawasan agro wisata ;
– Pengembangan kawasan agro politan ;
– Pengembangan potensi sumber daya air ;
– Pengembangan potensi sumber mata air .
“Disamping itu dari beberapa arahan pengembangan penanaman modal di kota tomohon ini, tentunya diharapkan akan membuat pelaku usaha dan investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya,” ujarnya.
“Disisi lain, semua juga diharapkan agar investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi tersebut betul-betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)