Manado – Banyaknya organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah ini sudah mulai mendapat sorotan dari masyarakat sendiri termasuk dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut sendiri. Banyangkan dari sekian banyak organisasi kemasyarakatan di daerah ini hanya sekitar 20 persen saja Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Sulut.
Menurut Sekretaris Kesbangpol Sulut Denny Rantung menjelaskan, sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada semua organisasi kemasyarakatan sudah harus terdaftar di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kalau dia hanya cakupan wilayah Kabupaten/Kota itu harus terdaftar di Kesbangpol Kabupaten/Kota, kalau dia punya cakupan wilayah di Provinsi harus terdaftar di Kesbangpol Provinsi dan itu wajib,” terang Rantung kepada BeritaManado.com usai melakukan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik di Kantor Kesbangpol Sulut.
Dia menghimbau kepada Ormas yang belum terdaftar untuk segerah mendaftar supaya keabsahannya itu terjamin, karena nanti disaat meminta rekomendasi ke Kesbangpol tapi belum terdaftar akan diarahkan karena Kesbangpol adalah sebagai wadah fasilitasi.
“Torang musti fasilitasi, barangkali juga dorang belum tahu itu aturan-aturan untuk mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan. Nah dengan adanya aturan yang ada lewat Permendagri No. 33 Tahun 2012 itu sangat jelas dan lebih menekankan pada aturan-aturan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu arganisasi kemasyarakatan yang harus dipenuhi supaya dorang bisa terdaftar,” ujar Rantung. (Jrp)
Manado – Banyaknya organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah ini sudah mulai mendapat sorotan dari masyarakat sendiri termasuk dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut sendiri. Banyangkan dari sekian banyak organisasi kemasyarakatan di daerah ini hanya sekitar 20 persen saja Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Sulut.
Menurut Sekretaris Kesbangpol Sulut Denny Rantung menjelaskan, sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada semua organisasi kemasyarakatan sudah harus terdaftar di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kalau dia hanya cakupan wilayah Kabupaten/Kota itu harus terdaftar di Kesbangpol Kabupaten/Kota, kalau dia punya cakupan wilayah di Provinsi harus terdaftar di Kesbangpol Provinsi dan itu wajib,” terang Rantung kepada BeritaManado.com usai melakukan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik di Kantor Kesbangpol Sulut.
Dia menghimbau kepada Ormas yang belum terdaftar untuk segerah mendaftar supaya keabsahannya itu terjamin, karena nanti disaat meminta rekomendasi ke Kesbangpol tapi belum terdaftar akan diarahkan karena Kesbangpol adalah sebagai wadah fasilitasi.
“Torang musti fasilitasi, barangkali juga dorang belum tahu itu aturan-aturan untuk mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan. Nah dengan adanya aturan yang ada lewat Permendagri No. 33 Tahun 2012 itu sangat jelas dan lebih menekankan pada aturan-aturan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu arganisasi kemasyarakatan yang harus dipenuhi supaya dorang bisa terdaftar,” ujar Rantung. (Jrp)