BeritaManado – Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota Manado diingatkan untuk memberikan perhatian lebih terhadap pertanggungjawaban instansi pemerintah yang dipimpinnya.
Hal ini sehubungan dengan penerapan akuntabilitas penyelenggaraan roda pemerintahan, sebagaimana yang terungkap dalam Rakorev Triwulan IV tahun anggaran 2017 melalui evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan secara elektronik (e-SAKIP).
Dalam Rakorev yang digelar Bapelitbangda di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Rabu (17/1/2018), Wali Kota Manado DR Vicky Lumentut diwakili Plt Sekkot Manado Rum Usulu menuturkan, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu azas yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan adalah akuntabilitas.
“Akuntabilitas adalah kemampuan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program. Ini diukur dalam sistem yaitu SAKIP, sebagai bagian dari penerapan manajemen kinerja yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi,” tukas Vicky Lumentut yang disampaikan Rum Usulu.
Dia menambahkan, Kepala Perangkat Daerah harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kegiatan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
“Pelaksanaan program jangan terfokus pada output kegiatan atau serapan anggaran, namun capaian indikator kinerja program wajib diukur dari realisasi kinerja tahunan terhadap target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah masing-masing,” tukasnya.
(Michael Cilo)