Ratahan – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Minahasa Tenggara (Mitra), Dra Mari Makalow membenarkan adanya pungutan retribusi kebersihan seperti yang dipertanyakan warga Ratahan.
Dijelaskan Makalow, memang petugas kebersihan ditugaskan untuk menagih retribusi itu. Mengapa demikian, hal itu dikarenakan kurangnya personil di BLHKP, sehingga pihaknya mempercayakan petugas kebersihan untuk membanti melakukan penagihan biaya kebersihan.
“Ini resmi bukan pungutan liar, karena mereka diperbantukan untuk menangih retribusi kebersihan. Namun untuk kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kwitansi retribus petugas dilapangan, itu nanti saya akan cek,” jelas Makalow kepada wartawan, Rabu (18/12.
Disisi lain dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penanganan serius terkait dengan kebersihan lingkungan. (Rulan Sandag)
Ratahan – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Minahasa Tenggara (Mitra), Dra Mari Makalow membenarkan adanya pungutan retribusi kebersihan seperti yang dipertanyakan warga Ratahan.
Dijelaskan Makalow, memang petugas kebersihan ditugaskan untuk menagih retribusi itu. Mengapa demikian, hal itu dikarenakan kurangnya personil di BLHKP, sehingga pihaknya mempercayakan petugas kebersihan untuk membanti melakukan penagihan biaya kebersihan.
“Ini resmi bukan pungutan liar, karena mereka diperbantukan untuk menangih retribusi kebersihan. Namun untuk kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kwitansi retribus petugas dilapangan, itu nanti saya akan cek,” jelas Makalow kepada wartawan, Rabu (18/12.
Disisi lain dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penanganan serius terkait dengan kebersihan lingkungan. (Rulan Sandag)