Bisnis dan Ekonomi

Kenaikan Tiket Pesawat, Diaturkah Dalam Peraturan Perundang-undangan?

2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

           a. peringatan;

           b. pengurangan frekuensi;

           c. pembekuan rute penerbangan;

           d. penundaan pemberian izin rute.

3. Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

4. Sanksi pengurangan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berj adwal tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.

5. Sanksi pembekuan rute atau penundaan pemberian izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.

KESIMPULAN

Berdasarkan kajian diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa penetapan tarif kenaikan pesawat harus melewati mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 126 Tahun 2015 harus melalui evaluasi terlebih dahulu dan diumumkan kepada publik setiap ada perubahan harga dari stakeholder.

Ditulis oleh:

Indra Rusmi, S.H. M.H.

Johan Imanuel, S.H.

Nikita Kesumadewi, S.H.

Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H.

Gunawan  Liman, S.H.

Herman, S.H

Kemal Hersanti, S.H.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara