2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan;
b. pengurangan frekuensi;
c. pembekuan rute penerbangan;
d. penundaan pemberian izin rute.
3. Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
4. Sanksi pengurangan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berj adwal tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan ketiga, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.
5. Sanksi pembekuan rute atau penundaan pemberian izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d diberikan dalam hal badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mengulangi melakukan pelanggaran yang sama, dengan jangka waktu pengenaan sanksi paling lama 6 (enam) bulan.
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa penetapan tarif kenaikan pesawat harus melewati mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PM 126 Tahun 2015 harus melalui evaluasi terlebih dahulu dan diumumkan kepada publik setiap ada perubahan harga dari stakeholder.
Ditulis oleh:
Indra Rusmi, S.H. M.H.
Johan Imanuel, S.H.
Nikita Kesumadewi, S.H.
Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H.
Gunawan Liman, S.H.
Herman, S.H
Kemal Hersanti, S.H.
