Bisnis dan Ekonomi

Kenaikan Tiket Pesawat, Diaturkah Dalam Peraturan Perundang-undangan?

Kenaikan Tiket Pesawat, Diaturkah Dalam Peraturan Perundang-undangan?

Akhir-akhir ini menjadi trend di Media, bahwa kenaikan tiket pesawat sungguh memberatkan kantong masyarakat. Meskipun akhirnya diumumkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) bahwa Tiket Pesawat sudah mengalami penurunan namun masih menyimpan rasa penasaran bagi para penulis yang merupakan praktisi hukum untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kenaikan tiket pesawat, sebab besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan rakyat sangat besar mengingat transportasi udara merupakan salah satu transportasi umum yang sangat dibutuhkan. Adapun pertanyaan yang timbul adalah bagaimanakah tinjauan yuridis kenaikan tiket pesawat dalam hukum di Indonesia sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah sebagai regulator dalam mensejahterakan rakyat? Bagaimanakah mekanisme penetapan tarif penerbangan tersebut?

TINJAUAN YURIDIS KENAIKAN TIKET PESAWAT

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Menurut Penjelasan Prof. H.K. Martono. SH. LLM yang merupakan narasumber Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 (“UU Penerbangan”), menjelaskan terhadap mekanisme tarif angkutan udara dalam bukunya yang berjudul Hukum Udara Publik Nasional dan Internasional pada Hal 248-250 ialah; mengatur Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan kargo. Tarif angkutan penumpang tersebut terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi, dalam penetapan golongan tarif angkutan udara niaga berjadwal domestik, Menteri perhubungan harus memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan penyelengaraan angkutan udara niaga. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen besar tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Tarif jarak terdiri dari biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar; pajak pertambahan nilai (PPn) yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; asuransi pertangungan kecelakaan penumpang yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang dan pertangungan wajib kecelakan penumpang; dan biaya yang dikenakan karena terdapat biaya biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahan angkutan udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang di tanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangakat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya (surcharge). Bedasarkan Pasal 126 UU Penerbangan.

Hasil perhitungan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah / tambahan (surcharge) tersebut merupakan batas  atas  harga jasa maksimum pada suatau rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang jasa angkutan udara yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niaga dengan pelayan minimal yang mematuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan asosiasi penguna jasa penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Tarif batas atas tersebut ditetapkan oleh Menteri perhubungan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen  dari pemberlakuan tarif tinggi oleh badan usaha angkutan udara niaga dan melindungi konsumen dari informasi / iklan tarif penerbangan yang berpontesi merugikan / menyesatkan sehingga ditetapkan tarif batas atas, dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk melindungi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari penetapan tarif rendah oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya yang bertujuan untuk mengeluarkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal pesaing dari rute yang di layani.

 Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang di tetapkan oleh Menteri perhubungan berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran, wajib asuransi, dan biaya tuslah / tambahan (surcharge) harus dilakukan penyebarluasan  tarif batas atas yang telah di tetapkan oleh Menteri, baik yang dilakukan Menteri maupun oleh badan usaha angkutan niaga, antara lain melalui media cetak dan eletronika dan / atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara, kepada konsumen. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri perhubungan. Badan usaha angkutan udara yang harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri perhubungan dikenakan sanksi administarif berupa sanksi peringatan dan / atau pencabutan izin rute penerbangan berdasarkan Pasal 127 UU Penerbangan.

Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar (supply and demand), untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan penerbangan yang bersangkutan. Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.

Kebijakan tarif transportasi udara nasional berdasarkan UU  Penerbangan adalah gabungan antara sosialis dan liberal (neo-liberal), kebijakan sosialis dimaksudkan untuk melindungi masyarakat banyak, sedangkan kebijakan liberal dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup perusahaan penerbangan. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tarif ekonomi batas atas untuk melindungi masyarakat banyak, sedangkan tarif  non-ekonomi ditetapkan sendiri oleh perusahaan penerbangan agar perusahaan penerbangan memperoleh dana langsung dari pengguna jasa transportasi udara.

MEKANISME PENETAPAN TARIF KENAIKAN PESAWAT

Terkait Mekanisme Penetapan Tarif Kenaikan Pesawat maka merujuk pada Peraturan Menteri 126 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Formula Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayan  Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 126 Tahun 2016”)   yang mencabut keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014

Ada tiga Bab yang terkait perlu ditanggapi  yaitu BAB II, BAB III dan BAB IV dalam PM 126 Tahun 2015 tersebut. Jika diuraikan sebagai berikut:

1. BAB II MEKANISME PENETAPAN TARIF

Terdiri dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10

2. BAB III FORMULA PERHITUNGAN TARIF

Terdiri dari Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15

3. BAB IV PENGAWASAN DAN SANKSI

Terdiri dari Pasal 16 dan Pasal 19

MEKANISME PENETAPAN TARIF

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara