MANADO – Sejumlah pelaku Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) saat ini resah dengan adanya rencana pengenaan pajak oleh pemerintah. Betapa tidak, rencana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkisar antara 4-5% dinilai tidak tepat untuk kondisi ini.
Rencana pemerintah untuk memajaki UKM, tampaknya, tak bisa dicegah lagi. Ini dilakukan demi mengejar taget pajak tahun ini, Rp1.032 triliun.
Usulan dari berbagai kalangan, agar kelompok usaha kecil menengah (UKM) tidak dipajaki, rupanya tak dipedulikan. Buktinya, pemerintah tetap meneruskan rancangan peraturan yang rencananya akan diterapkan tahun ini juga.
“Kita melihat, jumlah mereka sangat banyak, jutaan, tapi kontribusinya selama ini sangat kecil,” kata Sjarifuddin Alsah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak.
Apa yang diungkapkan Sjarifuddin, memang, benar. Saat ini, berdasarkan data Kementrian Koperasi, terdapat 54 juta unit UKM. Dan mereka, selama ini, merupakan penyumbang 61% bagi PDB.
Yang dipersoalkan banyak kalangan, ketahanan kelompok usaha ini diperkirakan akan jebol. Sebab, rencananya, pajak penghasilan (PPh) yang akan dikenakan pada mereka berkisar antara 4-5%. Dan kalau itu sampai terjadi, maka negeri ini akan kebanjiran puluhan juta penganggur baru. (is)
