Manado, BeritaManado.com — Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilanjutkan dengan Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Paal Dua, Jumat (21/7/2023).
Dalam OTT, Satgas Opsgab mendapat 24 pelanggar, dengan rincian yaitu 22 pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 2 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Pelanggar-pelanggar tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring.
Di Sidang Tipiring, pelanggar yang hadir tidak hanya berasal dari OTT di hari tersebut, tetapi pada OTT yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya.
Di depan Hakim Maria Sitanggang, SH, MH, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr Micler Lakat SH, MH sebagai PPNS, para pelanggar tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada,” harap Maria Sitanggang.
Menariknya, dalam sidang tersebut hadir juga pelanggar yang kedapatan oleh Wali Kota Manado membuang sampah di Jembatan Dendengan, Kecamatan Paal Dua pada beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, pelanggar tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Manado.
Dirinya mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Hakim pun memberikan pilihan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp300.000 atau kurungan selama 4 hari.
Sebagai informasi, angka Rp300.000 ini merupakan denda tertinggi selama Sidang Tipiring dilaksanakan. Mahasiswa tersebut akhirnya memilih untuk membayar denda uang tunai dan berjanji tidak mengulang hal yang sama lagi.
Sementara itu, pelanggar-pelanggar yang lain diberikan denda seperti biasa yaitu uang tunai sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 2 hari.
(***/Jhonli Kaletuang)