Manado – Pihak kelurahan dalam usaha membantu bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manado dalam penagihan retribusi sampah, diminta berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan.
Hal ini diungkapkan legislator Tikala, Recky Mewengkang, Selasa (7/5), setelah dirinya mengaku terlibat pembicaraan dengan honorer penagih dari Dinas Kebersihan.
“Sangat disayangkan jika koordinasi tidak berjalan, padahal mereka tiap waktu berkeliling rumah,” katanya. Bagusnya, koordinasi seperti itu dijalankan sehingga membantu kerja mereka.
Lanjutnya, sesuai jumlah rumah sangat banyak dan sulit dijangkau dengan hanya berjalan kaki.
“Kasihan mereka terus berjalan, apa lagi diketahui kebanyakan mereka hanya honorer yang tahu kapan diangkat,” tutupnya.(eka)

diusulkan sebaiknya sistem penagihan restribusi sampah diserahkan kepada lurah dan pala, dimana berdasarkan pala menagih restribusi teb (misalnya target minim 85% dari jumlah rumah). Kemudian masing2x pala setiap paling lambat minggu ke-2, setor ke lurah. Minggu ke-3, lurah akan merekap semua setoran masing2x pala, lalu minggu ke empat petugas dispenda akan menagih ke lurah. Dengan demikian tdk perlu banyak petugas honorer yg menagih dari rumah kerumah krn yg menguasai medan/daerah/teritorial setempat adalah pala dan atau lurah. Soal apakah pala dan lurah akan dapat honor dari penagihan restribusi ini, terserah kebijakan dari pemda/pemkot. di kota2x besar dijawa, sistem ini sdh berjalan lancardan effective serta dari sisi kebersihan sangat effektif, krn kebersihan langsung ditangani oleh RT/RW/Lurah/Kades.