Airmadidi – Tanah seluas 15×20 meter di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat milik keluarga Sapetu-Patonggigile dihibahkan ke Pemkab Minut,
Selasa (12/1/2016).
Sebelumnya di atas tanah tersebut telah dibangun Kantor Desa Kolongan Tetempangan. Penyerahan ditandai dengan penandatangan dokumen naskah dinas hibah. Dimana pihak pertama keluarga diwakili oleh Musa Sapetu. Dan pihak kedua diwakili oleh Penjabat Hukum Tua Freddy Manewus.
Dokumen juga ditandatangani oleh tokoh agama yang diwakili oleh Gembala Jemaat GPDI Hermon Pdt Ferdy Woran MTh sedangkan Tokoh Masyarakat diwakili oleh Kapten AL Purn. Adul Kadir.
Penandatanganan dokumen nasklah dinas hibah ini disaksikan oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Koltem yang juga legislator Minut Drs Denny Dewo Wowiling MSI dan seluruh perangkat desa.
“Atas nama masyarakat Desa Kolongan Tetempangan dan Pemkab Minut berterima kasih kepada pihak keluarga yang sudah dengan ikhlas dan rela untuk menyerahkan sebidang tanah yang di atasnya sudah dibangun kantor hukum tua. Amat terlebih bapak Musa Sapetu sebagai kepala keluarga pemberi hibah telah mengabdi sebagai hukum tua periode 2006 sampai 2015. Pemerintah tentunya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan keluarga dan ini perlu diberikan penghargaan. Kami akan menjadwalkan acara pemberian penghargaan kepada saudara Musa Sapetu oleh karena jasa dan pengorbanan beliau,” sebut Wakil Ketua Dekab Minut itu.
Di lokasi yang sama, Sapetu sebagai pemilik lahan mengatakan hibah ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat keluarga.
“Ini kami lakukan karena wujud kecintaan kami terhadap Desa Koltem. Kami lahir dan besar disini, semua pekerjaan kami dimulai dari desa ini. Hibah kami tandatangani dengan ikhlas karena kami benar-benar ingin memberi sesuatu yang dapat dikenang dan berguna bagi warga Koltem,” sebut Sapetu.(Finda Muhtar)
Airmadidi – Tanah seluas 15×20 meter di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat milik keluarga Sapetu-Patonggigile dihibahkan ke Pemkab Minut,
Selasa (12/1/2016).
Sebelumnya di atas tanah tersebut telah dibangun Kantor Desa Kolongan Tetempangan. Penyerahan ditandai dengan penandatangan dokumen naskah dinas hibah. Dimana pihak pertama keluarga diwakili oleh Musa Sapetu. Dan pihak kedua diwakili oleh Penjabat Hukum Tua Freddy Manewus.
Dokumen juga ditandatangani oleh tokoh agama yang diwakili oleh Gembala Jemaat GPDI Hermon Pdt Ferdy Woran MTh sedangkan Tokoh Masyarakat diwakili oleh Kapten AL Purn. Adul Kadir.
Penandatanganan dokumen nasklah dinas hibah ini disaksikan oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Koltem yang juga legislator Minut Drs Denny Dewo Wowiling MSI dan seluruh perangkat desa.
“Atas nama masyarakat Desa Kolongan Tetempangan dan Pemkab Minut berterima kasih kepada pihak keluarga yang sudah dengan ikhlas dan rela untuk menyerahkan sebidang tanah yang di atasnya sudah dibangun kantor hukum tua. Amat terlebih bapak Musa Sapetu sebagai kepala keluarga pemberi hibah telah mengabdi sebagai hukum tua periode 2006 sampai 2015. Pemerintah tentunya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan keluarga dan ini perlu diberikan penghargaan. Kami akan menjadwalkan acara pemberian penghargaan kepada saudara Musa Sapetu oleh karena jasa dan pengorbanan beliau,” sebut Wakil Ketua Dekab Minut itu.
Di lokasi yang sama, Sapetu sebagai pemilik lahan mengatakan hibah ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat keluarga.
“Ini kami lakukan karena wujud kecintaan kami terhadap Desa Koltem. Kami lahir dan besar disini, semua pekerjaan kami dimulai dari desa ini. Hibah kami tandatangani dengan ikhlas karena kami benar-benar ingin memberi sesuatu yang dapat dikenang dan berguna bagi warga Koltem,” sebut Sapetu.(Finda Muhtar)