Minut

Kelolah Dana Miliaran, Hukum Tua Dinilai Perlu Laporkan Harta Kekayaan

Minut, BeritaManado.com – Miliaran dana desa (Dandes) yang dikucurkan sejak tahun 2015, menarik minat masyarakat untuk berlomba mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara mencatat, sedikitnya ada 900 kepada desa yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran.

Hal ini membuktikan dana desa dinilai rentan disalahgunakan.

Sehingga mengantisipasinya, seluruh kepala desa atau hukum tua dinilai perlu untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Sebaiknya para hukum tua ini dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk diwajibkan melaporkan kekayaannya melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tukas Camat Talawaan Donald Tintingon SSTP baru-baru ini.

Menurut Tintingon Hukum Tua adalah perpanjangan tangan Presiden sebagai penyelenggara negara di tingkat paling bawah.

Semua program pembangunan pemerintah pusat diselenggarakan oleh hukum tua di tingkat desa, oleh karenanya hukum tua sebagai kuasa pengguna anggaran dandes dan ADD wajib melaporkan kekayaannya kepada lembaga resmi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap publik.

“LHKPN hukum tua bisa saja dilaporkan setiap tahun, ini tentunya diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi,” tukas jebolan STPDN ini.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara