Kota Manado

Kelamaan Duduki Jabatan Plt, Akademisi: Masih Berproses atau Belum Dipercaya Penuh

Dekan Fisip Unsrat, Philep Morse Regar

Dekan Fisip Unsrat, Philep Morse Regar

Manado – Dilingkungan pemerintah Kota Manado, saat ini terdapat sejumlah pejabat yang belum memegang penuh kewenangannya alias masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, jabatan tersebut sudah berbulan-bulan dipegangnya namun entah alasan apa sehingga belum didefinitifkan.

Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Philep Morse Regar menjelaskan bahwa, sesuai peraturan perundang-undangan, jabatan Plt hanya berlaku 6 bulan. Jika lebih dari itu harus didefinitifkan atau digantikan dengan pejabat yang baru.

ADVERTISEMENT

“Harusnya pejabat Plt itu hanya boleh 6 bulan saja. Kalau pun tidak bisa didefinitifkan, sebaiknya digantikan dengan pejabat yang lain. Kan dalam sebuah pemerintahan tentu banyak PNS yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk ditempatkan disebuah posisi atau jabatan yang dimaksud,” kata Philep.

Lebih lanjut dikatakannya, salah satu alasan yang bisa melatarbelakangi sehingga seorang pejabat Plt belum didefinitifkan yakni, proses pengusulan untuk eselon tertentu belum diproses atau pimpinannya belum mempercayai pejabat Plt tersebut.

“Ada dua kemungkinan menurut saya. Pertama usulan definitif pejabat itu belum berproses atau memang pimpinannya belum terlalu percaya jika pejabat yang dimaksud mampu menjalankan tugasnya sebagaimana yang diinginkanmnya. Bisa saja, memang belum ada orang yang tepat untuk mengisi jabatan itu, sehingga pejabat Plt masih dipertahankan. Pada intinya, itu merupakan hak dari kepala daerah untuk penempatan sebuah jabatan. Tapi harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (leriandokambey)