
Penulis: Tim Redaksi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum, bukan tekanan opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang turut menyoroti sisi personal dan keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 15 September 2026.
Kejati Sulut menyatakan penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Penyidik turut mendalami dampak dari dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk aspek kerusakan lingkungan. Dalam proses penanganan perkara, perhitungan kerugian lingkungan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Kejati Sulut menegaskan, dugaan dampak terhadap kekayaan alam dan lingkungan Sulut menjadi bagian yang harus diungkap melalui proses hukum. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, yang bersangkutan saat ini dikenakan tahanan kota.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Sulut menyatakan pendalaman perkara juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilaleya S.H menegaskan bahwa penyidik akan tetap bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tegas Irvan.
Dengan demikian, Kejati Sulut menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara PT HWR masih berlangsung dan seluruh dugaan yang disangkakan kepada tersangka nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan.
