Manado, BeritaManado.com — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang diketuai Jaksa Erwin Purba SH MH, pada Kamis (25/1/2018) di Kantor Kejati Sulut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minut tahun anggaran 2016.
Para tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang, yaitu RT selaku mantan Kepala BPBD 2016 yang juga selaku KPA, SHS selaku PPA dan RM selaku Direktur PT MMM pelaksana pekerjaan.
Kepada sejumlah wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Mohammad Rawi SH MH mengatakan, berkas para tersangka yang karena perbuatannya telah menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 8,8 M sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulut ini telah lengkap, maka penyerahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan.
“Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelab jaksa penuntut umum pada Kejati Sulut menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau telah terpenuhi syarat formil dan materil dan di P-21,” kata Rawi.
Akibat perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dikenakkan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum pada Kejari Minut yang diketuai Slamet Riyanto SH, dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka di Rutan Manado selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari sampai 13 Februari 2018.
“Ya, para tersangka langsung ditangani Kejari Minut dan dilakukan penahanan,” tambahnya.
(***/sri)
Manado, BeritaManado.com — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang diketuai Jaksa Erwin Purba SH MH, pada Kamis (25/1/2018) di Kantor Kejati Sulut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minut tahun anggaran 2016.
Para tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang, yaitu RT selaku mantan Kepala BPBD 2016 yang juga selaku KPA, SHS selaku PPA dan RM selaku Direktur PT MMM pelaksana pekerjaan.
Kepada sejumlah wartawan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Mohammad Rawi SH MH mengatakan, berkas para tersangka yang karena perbuatannya telah menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 8,8 M sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Sulut ini telah lengkap, maka penyerahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan.
“Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelab jaksa penuntut umum pada Kejati Sulut menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau telah terpenuhi syarat formil dan materil dan di P-21,” kata Rawi.
Akibat perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dikenakkan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum pada Kejari Minut yang diketuai Slamet Riyanto SH, dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka di Rutan Manado selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari sampai 13 Februari 2018.
“Ya, para tersangka langsung ditangani Kejari Minut dan dilakukan penahanan,” tambahnya.
(***/sri)