Proyek pembangunan kantor Lurah Sumompo yang tidak tuntas
Manado — Terkait banyaknya proyek yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD induk dan APBD Perubahan (APBDP) Kota Manado tahun 2014 yang diduga sarat pelanggaran hukum, kini mulai dilirik Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulut.
“Kita akan lihat kegiatan fisiknya, sampai dimana dan akan ditelusuri apakah ada indikasi kerugian Negara. Karena APBD adalah uang rakyat yang harus dikembaliklan ke rakyat,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Teuku Muhammad Syahrizal.
Selain itu, Ia meminta peran serta masyarakat Kota Manado yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum atau korupsi dalam realisasi proyek agar segera melapor.
“Jika memang ada yang terindikasi merugikan Negara, laporkan saja ke kejaksaan. Karena kegiatan fisik seperti itu harus dipertanggungjawabkan,” terang Syahrizal.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus di Kota Manado yang saat ini terus berproses yakni, Youth Center 9,6 miliar, kasus dugaan korupsi Dana Sertifikasi Guru tahun 2012 sebesar 15 miliar dan dugaan korupsi PD Pasar Kota Manado sebesar 1,8 miliar.
“Kita akan cek penangananya sampai dimana. Tapi sesuai laporan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Arif M Kanahau SH, Youth Center akan masuk tahap dua, sedangkan kasus PD Pasar Manado akan saya cek di Kejari Manado termasuk sertifikasi guru,” ujar Syahrizal. (leriandokambey)