
Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado kembali menerima pembayaran retribusi kurang bayar IMB dari PT Philadelfia (Taman Sari Lagoon Apartemen).
Kejari Manado telah menerima Rp500 juta yang merupakan pengembalian tahap ketiga dari total Rp2.553.000.000, Rabu (7/4/2021).
Kajari Manado, Ester Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH, MH mengatakan penerimaan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Manado dalam Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara.
“Selain itu juga Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado telah menyetorkan angsuran pembayaran denda perkara cukai berdasarkan putusan PN Nomor: 179/PID.SUS/PN/MND tanggal 18 Oktober 2018 yang telah inkrah atas nama terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh untuk disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Manado Non Pajak,” kata Hijran Safar dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Ditambahkan, penerimaan ini juga untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah.
“Bahwa upaya Kejaksaan Negeri Manado ini merupakan langkah Kejaksaan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,” tandas Hijran Safar.
(***/BennyManoppo)
