Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan penyetoran ke kas negara uang titipan dari terdakwa Siegfried Ferdinand Pontoh.
Penyetoran uang tersebut sebesar Rp200 juta dilakukan oleh Jaksa bidang pidana khusus.
Kajari Manado melalui Kasi Intel Hajar Safar SH, MH mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018.
“Dalam perkara tindak pidana cukai, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai,” kata Hajar Safar dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegrfried Pontoh dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp105.082.560= Rp840.660.480.
“Bahwa Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi,” jelas Safar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.
(***/BennyManoppo)