
Restorative Justice Jadi Pendekatan Humanis Kejaksaan RI dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Penerapan restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejaksaan Republik Indonesia semakin menegaskan arah penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.
Pendekatan ini menempatkan penyelesaian perkara pidana sebagai proses yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta unsur masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan berimbang. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula, sekaligus menghindari konflik berkepanjangan dan rasa dendam.
Dalam praktiknya, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki posisi strategis sebagai filter antara proses penyidikan dan persidangan. Peran ini memungkinkan jaksa untuk mengambil kebijakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif demi terciptanya win-win solution.
Data menunjukkan, sejak tahun 2020 hingga Oktober 2023, terdapat 4.183 perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.006 perkara disetujui, sementara 177 perkara lainnya ditolak. Bahkan, pada Januari 2022 saja, Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 703 perkara melalui pendekatan ini.
Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, yang menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi, termasuk penguatan prinsip rule of law. Namun demikian, tantangan masih ada. Berdasarkan data World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia pada 2022 berada di angka 0,53, hanya meningkat tipis dari 0,52 pada 2015.
Dalam konteks tersebut, pendekatan restorative justice dinilai menjadi solusi untuk menjembatani kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat, terutama dalam sistem hukum Indonesia yang cenderung berorientasi pada civil law.
Secara yuridis, penerapan keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini menegaskan bahwa penghentian penuntutan harus mempertimbangkan kepentingan korban, menghindari stigma negatif, mencegah pembalasan, serta menjaga keharmonisan masyarakat.
Adapun syarat penerapannya antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta.
Meski saat ini penerapan restorative justice masih dominan pada perkara-perkara ringan, konsep ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih luas. Indonesia bahkan dapat mengadopsi praktik internasional seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan bagian dari upaya reformasi penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Dengan sinergi seluruh unsur sistem peradilan pidana, pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
