Berita Utama

Kejaksaan dan Bea Cukai Bakar Ratusan Ball Pakaian Bekas

pemusnahan cabo bitungMintardjo saat memusnakan pakian bekas impor

Bitung – Ratusan ballpress pakaian bekas dimusnakan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (19/5/2015). Pemusnahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bitung bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Bitung di TPA Aertembaga.

“Total pakaian bekas yang akan kita musnakan berjumlah 2.246 ball dan itu akan kita lakukan secara bertahap beberapa hari kedepan mengingat lokasi yang tidak memungkinkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintardjo SH MH.

Pemusnahan dengan cara membakar kata Mintardjo, diawali dengan memusnakan 350 ball hingga 600 ball. Sisanya, kata dia akan dilanjutkan pada hari berikutnya karena menjaga kondisi TPA Aertembaga yang kini telah menggunakan metoda sanitary landfill yang mudah terbakar.

“Makanya pemusnahan kita ukur agar apinya bisa kita kendalikan dan tak membahayakan lokasi TPA,” katanya.

Pemusnahan pakain bekas ini kata Mintardjo, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bitung Nomor 149/Pid.B/2014 PN.Bit yang menyatakan terdakwa TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penyeludupan dibidang impor karena itu dipidana penjara satu tahun dan deda Rp100 juta subside kurungan satu bulan.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara