Lainnya

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020, Rabu (17/5/2023). (Suara.com/Yasir)

Jakarta, BeritaManado.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, Rabu (17/5/2023).

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, kasus yang menyeret Menkominfo, yakni terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

Tampak usai diperiksa, Johnny ke luar dari gedung dengan mengenakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol dan langsung dibawa ke mobil tahanan.

Adapun menteri dari Partai NasDem enggan berkomentar kepada awak media saat berjalan menuju mobil tahanan.

“Atas hasil pemeriksan tersebut pada hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Dirdikjampidsus Kejagung Kuntadi Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu.

Lanjut, kata Kuntadi, Johnny akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

Terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp8 triliun.

Adapun kerugian tersebut berasal dari tiga sumber yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Di sisi lain, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final.

Sementara penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ungkap Burhanuddin.

Sejauh ini, ada lima tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung RI dalam perkara ini.

Lima tersangka tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setoran Setiap Rabu

Adapun dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, dana sebesar Rp500 juta disebut masuk ke kantong Johnny setiap bulan di hari Rabu.

Anang dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya disebut kebingungan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara