TOMPASOBARU—Didi Markus Kontu, warga Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru langsung melapor perihal oknum PNS dengan nama Feldy Keintjem. Pasalnya, sudah sekitar 70 hari atau 2 bulan lebih Keintjem tak lagi masuk kerja. Padahal, dia sebagai PNS di Pemkab Minsel. Melihat hal ini, Kontu langsung menyurat kepada Bupati Tetty Paruntu.
‘’Ya, dia (Keintjem, red) hanya berada di Tompasobaru. Dia jelas-jelas tak lagi masuk kerja. Padahal, dia itu PNS. Inikah PNS yang baik. Ataukah hanya mengambil keuntungan dari gaji setiap bulannya. Dengan demikian, saya langsung berinisiatif melapor oknum tersebut pada ibu bupati,’’ ujar Kontu kepada beritamanado Selasa (4/10) tadi.
Menurut Kontu lagi, memang antara dia dan Keintjem sempat terjadi masalah. Bahkan, telah ada putusan di PN Amurang hingga MA. Yang akhirnya, MA memutuskan Kontu sebagai pemenang. Namun demikian, kata Kontu harusnya, setelah masa tahanan berakhir, dia harus kembali aktif sebagai PNS. Namun demikian, justru dia tak lagi aktif.
‘’Ini informasi jelas. Dan saya serius melapor kepada ibu bupati sebagai pembina PNS. Agar bupati mengetahui keberadaannya. Dia, kini berada di Tompasobaru. Sepengetahuan saya, bahwa oknum PNS itu telah mangkir 70 hari atau dua bulan lebih,’’ tegasnya.
Kontu juga menyayangkan, bahwa dia marah dan tak terima jabatan sebagai camat Modoinding dicopot oleh bupati. Padahal, karena sudah bersalah. Olehnya, saya tegaskan ibu bupati jangan memakai lagi oknum PNS seperti Keintjem. Ujung-ujungnya, dia hanya akan melakukan hal tak terpuji terhadap Pemkab Minsel.
Plt Kepala BKDD Minsel Drs Jootje Dehoop, Msi ketika dikonfirmasi mengaku kaget. ‘’Sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil. Bahwa, jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja, maka PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Soal, Feldy Keintjem yang juga mantan Camat Modoinding itu tak lagi masuk kerja kami akan memanggil. Untuk selanjutnya, akan dilakukan pembinaan. Namun demikian, bila oknum tak juga memenuhi panggilan BKDD, maka akan langsung diproses pemecatan,’’ tukas Dehoop. (ape)
TOMPASOBARU—Didi Markus Kontu, warga Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru langsung melapor perihal oknum PNS dengan nama Feldy Keintjem. Pasalnya, sudah sekitar 70 hari atau 2 bulan lebih Keintjem tak lagi masuk kerja. Padahal, dia sebagai PNS di Pemkab Minsel. Melihat hal ini, Kontu langsung menyurat kepada Bupati Tetty Paruntu.
‘’Ya, dia (Keintjem, red) hanya berada di Tompasobaru. Dia jelas-jelas tak lagi masuk kerja. Padahal, dia itu PNS. Inikah PNS yang baik. Ataukah hanya mengambil keuntungan dari gaji setiap bulannya. Dengan demikian, saya langsung berinisiatif melapor oknum tersebut pada ibu bupati,’’ ujar Kontu kepada beritamanado Selasa (4/10) tadi.
Menurut Kontu lagi, memang antara dia dan Keintjem sempat terjadi masalah. Bahkan, telah ada putusan di PN Amurang hingga MA. Yang akhirnya, MA memutuskan Kontu sebagai pemenang. Namun demikian, kata Kontu harusnya, setelah masa tahanan berakhir, dia harus kembali aktif sebagai PNS. Namun demikian, justru dia tak lagi aktif.
‘’Ini informasi jelas. Dan saya serius melapor kepada ibu bupati sebagai pembina PNS. Agar bupati mengetahui keberadaannya. Dia, kini berada di Tompasobaru. Sepengetahuan saya, bahwa oknum PNS itu telah mangkir 70 hari atau dua bulan lebih,’’ tegasnya.
Kontu juga menyayangkan, bahwa dia marah dan tak terima jabatan sebagai camat Modoinding dicopot oleh bupati. Padahal, karena sudah bersalah. Olehnya, saya tegaskan ibu bupati jangan memakai lagi oknum PNS seperti Keintjem. Ujung-ujungnya, dia hanya akan melakukan hal tak terpuji terhadap Pemkab Minsel.
Plt Kepala BKDD Minsel Drs Jootje Dehoop, Msi ketika dikonfirmasi mengaku kaget. ‘’Sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil. Bahwa, jika tidak masuk kerja selama 46 hari kerja, maka PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Soal, Feldy Keintjem yang juga mantan Camat Modoinding itu tak lagi masuk kerja kami akan memanggil. Untuk selanjutnya, akan dilakukan pembinaan. Namun demikian, bila oknum tak juga memenuhi panggilan BKDD, maka akan langsung diproses pemecatan,’’ tukas Dehoop. (ape)