
Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Ranperda Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol ditunda untuk yang kedua kalinya.
Pembahasan bersama Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Manado berjalan alot setelah mendengarkan pemaparan tim perumus Ranperda.
Menurut Hengky Kawalo, manfaat Perda ini seharusnya menjangkau hajat hidup orang banyak.
“Kalau Perda ini hanya menguntungkan perusahaan produsen minuman beralkohol (minol) tanpa memihak masyarakat lebih baik pembahasan ini disokrsing dulu,” tegas Hengky Kawalo.
Dalam Ranperda tersebut, ada pasal menurut Hengky Kawalo telah menyudutkan produk yang menggambarkan kearifan lokal sebagai penyebab meningkatnya tindakan kejahatan.
“Yang benar itu semua jenis minuman beralkohol baik impor maupun tradisional itu sumber tindakan kejahatan,” ujarnya.
Tetapi yang disesalkan menurutnya, isi dari Ranperda tersebut lebih banyak mengawasi peredaran minol dikalangan masyarakat dan petani cap tikus.
“Di Manado ada 5 perusahaan produsen minuman beralkohol. Jika Ranperda ini diterapkan maka perusahaan dapat menekan harga sehingga merugikan petani cap tikus,” jelasnya.
Sangat beralasan, karena dikatakannya minuman tradisional lebih banyk dikonsumsi dikalangan masyarakat.
“Pengawasan peredaran minuman beralkohol sebaiknya dilakukan bagi konsumen dengan batasan umur dan jam penjualan,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado ini.
Kawalo juga menyoroti ketidakhadiran beberapa pemilik perusahaan produsen minol yang hanya diwakili oleh asosiasi.
“Harusnya mereka hadir. Karena Ranperda ini berhubungan dengan usaha mereka,” tandas politisi senior PDIP ini.
Pembahasan dihadiri oleh Asisten I Pemkot Manado Heri Saptono, Asisten III Bart Assa, Kadia Perindag Hendrik Waroka, Kasat Pol PP Yohanis Waworuntu, perwakilan Kemenkumham, BPOM, Bapelitbang dan Dinas Pariwisata.
Sementara dari Pansus DPRD Manado Ketua Bobby Daud, Hengky Kawalo, Lily Walandha, Sony Lela, Roberr Tambuwun, Ridwan Marliaan, Arthur Rahasia, Zakharias Tatukude.
(BennyManoppo)
