MANADO – Ternyata kasus tanah yang melibatkan oknum pelayan khusus ini, keseluruhan tanah yang bermasalah itu nilainya Rp 100 miliar. Hal ini diakui Pdt Billy Johannis STh. Hanya baginya, yang tidak masuk akal adalah, kenapa Surat Keterangan Baptisan masuk salah satu alat bukti di pengadilan.
Billy, menjelaskan, kasus ini dilatar belakangi objek sengketa tanah di 28 lokasi lahan, dengan nilai Rp 100 miliar. ”Tanah itu terbagi di beberapa lokasi. Ada yang hanya 1 hektar hingga tiga hektar, ”ujarnya.
Kasus ini melibatkan Ketua BPMJ GMIM Buha, Pdt Herling Mangkey STh, dan Sekretaris BPMJ setempat, Pnt Alex Dotulong, dan saat ini masih sedang berproses di PN Manado.(don)
Berita Terbaru
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29
-
Unsrat Manado Buka Kelas Internasional dengan Wuhu Institute, FEB dan FISIP Nyatakan Kesiapannya
Kamis, 28 Maret 2024, 16:51
-
Minsel Heboh! Warga Amurang Dibacok di SPBU Kapitu
Kamis, 28 Maret 2024, 16:40
-
Film Kukejar Mimpi, Lawan Keterbatasan dengan Persatuan
Kamis, 28 Maret 2024, 16:26
-
PGE Area Lahendong Laksanakan Program Mapalus Tumompaso
Kamis, 28 Maret 2024, 15:12