Bitung—Dipastikan dalam minggu ini, salah satu pelaku penganiayaan PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa akan mulai disidangkan. Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Erenst Ulaen SH MH, Senin (3/9).
“Tapi untuk waktunya seperti hari, tanggal dan jam belum pasti namun yang jelas minggu ini salah satu pelaku kasus penganiayaan terhadap Pus sudah kami terima berkasnya da sudah diagendakan untuk disidangkan,” kata Ulaen.
Ulaen sendiri mengaku, pihaknya baru menerima satu berkas dari Kejaksaan dan tidak mengetahui kapan berkas pelaku lainnya diserahkan. “Berkas yang kami terima baru berkas SAP alias Orin (14) sedangkan berkas yang lain silakan tanyakan ke Kejaksaan atau pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Bitung Tengah, Kompol Alfianto, berkas Orin yang terlebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Mengingat Orin masih tergolong dibawah umur sehingga berkasnya harus dilimpahkan terlebih dahulu jangan sampai kadaluarsa.
“Berkas tiga pelaku lainnya yakni MP alias Sandra (32) warga Kelurahan Bitung Barat I, SL alias Sendy(24) dan IY alias Ivon (29) warga Kelurahan Pateten Kecamatan Maesa sudah kita serahkan ke Kejaksaa beberapa minggu lalu untuk selanjutnya diprose,” kata Alfianto.(enk)