AMURANG—Masih ingat dengan kasus penculikan di salah satu Kecamatan Sinonsayang belum lama ini. Pasalnya, kasus tersebut sementara dalam tahap pemeriksaan kembali oleh JPU Kejari Amurang. Namun demikian, kasus yang menimpa anak kecil asal salah satu desa di Sinonsayang baru akan selesai dalam dekat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH, MH menjelaskan, kasus penculikan yang dilakukan oknum tersangka berinisial BP alias Bili, mantan residivis terhadap Korban inisial SL yang masih di bawah umur yaitu 5 tahun 7 bulan. Anak yang masih digolongkan balita asal Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas. Jika berkas tersebut sudah lengkap maka akan dikeluarkan surat P21. Jika kurang maka akan dikembalikan ke Polres Minsel, untuk dilengkapi berkas tersebut,” terang Supriyanto.
Ditambahkanya, untuk menangani kasus ini akan ditangani jaksa Hary Palar dan Adam Hobihi.
Setelah itu Supri-panggilan Supriyanto menunjukan Berita Acara Perkara (BAP) kasus tersebut dari pihak Polres Minsel, isi dari BAP tersebut, menjelaskan, menurut keterangan korban SL, kejadian pada hari Rabu,tanggal 20 Juli 2011, sekitar pukul 20.30 Wita, korban bermain dengan teman sebayanya bernama Udo, dihalaman rumah milik ci Indong. Saat itu tersangka BP meminta korban memanggil perempuan Omang yang ada didalam rumah. Sambil mengancam korban, yaitu jika korban tak menurutinya maka tersangka akan bawah lari ( menculiknya-red). Ketika korban memangil perempuan Omang yang berada didalam rumah. Dari arah belakang korban, tersangka langsung memeluk korban serta membawah lari. Saat itu korban berteriak’ “Kase pulang kita pa mama deng papa,”teriak SL, seperti penuturan Kejari Amurang.
Namun tersangka justru membalas kata-kata dengan nada kasar,” Jangan dulu, kita mau isi dulu pa ngana di dos kong kita bakar baru kita kase pulang,”kata tersangka sebagaimana diakui Supriyanto. Menariknya, dalam BAP, korban sempat sebut mo lapor ke polisi.
Tapi tersangka menjawab,” tidak takut kepada polisi, dan tersangka sempat memukul satu kali korban dibagian wajah. Merasa sakit, korban langsung menangis. Lalu tersangka membawa korban ke jalan Trans Sulawesi dan meletakan di Got (selokan-red).
Ibu korban Kumtum Lumaela (39) melihat perbuatan terdakwa. Dan sempat tarik menarik tersangka dengan saksi untuk mengamankan korban dari perbuatan tersangka. ‘’Tersangka bisa diancam pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Supri pangilan akrab. (ape)
AMURANG—Masih ingat dengan kasus penculikan di salah satu Kecamatan Sinonsayang belum lama ini. Pasalnya, kasus tersebut sementara dalam tahap pemeriksaan kembali oleh JPU Kejari Amurang. Namun demikian, kasus yang menimpa anak kecil asal salah satu desa di Sinonsayang baru akan selesai dalam dekat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH, MH menjelaskan, kasus penculikan yang dilakukan oknum tersangka berinisial BP alias Bili, mantan residivis terhadap Korban inisial SL yang masih di bawah umur yaitu 5 tahun 7 bulan. Anak yang masih digolongkan balita asal Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas. Jika berkas tersebut sudah lengkap maka akan dikeluarkan surat P21. Jika kurang maka akan dikembalikan ke Polres Minsel, untuk dilengkapi berkas tersebut,” terang Supriyanto.
Ditambahkanya, untuk menangani kasus ini akan ditangani jaksa Hary Palar dan Adam Hobihi.
Setelah itu Supri-panggilan Supriyanto menunjukan Berita Acara Perkara (BAP) kasus tersebut dari pihak Polres Minsel, isi dari BAP tersebut, menjelaskan, menurut keterangan korban SL, kejadian pada hari Rabu,tanggal 20 Juli 2011, sekitar pukul 20.30 Wita, korban bermain dengan teman sebayanya bernama Udo, dihalaman rumah milik ci Indong. Saat itu tersangka BP meminta korban memanggil perempuan Omang yang ada didalam rumah. Sambil mengancam korban, yaitu jika korban tak menurutinya maka tersangka akan bawah lari ( menculiknya-red). Ketika korban memangil perempuan Omang yang berada didalam rumah. Dari arah belakang korban, tersangka langsung memeluk korban serta membawah lari. Saat itu korban berteriak’ “Kase pulang kita pa mama deng papa,”teriak SL, seperti penuturan Kejari Amurang.
Namun tersangka justru membalas kata-kata dengan nada kasar,” Jangan dulu, kita mau isi dulu pa ngana di dos kong kita bakar baru kita kase pulang,”kata tersangka sebagaimana diakui Supriyanto. Menariknya, dalam BAP, korban sempat sebut mo lapor ke polisi.
Tapi tersangka menjawab,” tidak takut kepada polisi, dan tersangka sempat memukul satu kali korban dibagian wajah. Merasa sakit, korban langsung menangis. Lalu tersangka membawa korban ke jalan Trans Sulawesi dan meletakan di Got (selokan-red).
Ibu korban Kumtum Lumaela (39) melihat perbuatan terdakwa. Dan sempat tarik menarik tersangka dengan saksi untuk mengamankan korban dari perbuatan tersangka. ‘’Tersangka bisa diancam pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Supri pangilan akrab. (ape)