
JAKARTA – Dugaan korupsi Dana Cadangan Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 50 miliar serta DAK Dikpora Kabupaten Minahasa Selatan dilaporkan LSM ke KPK.
Menurut Ketua LSM PAMI Noldy Pratasis data adanya dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara terjadi pada 2002 dimana saat itu pemeriksaan dugaan korupsi dilakukan oleh BPKP dan salah seorang pemeriksanya kini telah menduduki jabatan Kepala Biro Keuangan Sulut.
Noldy enggan mengungkapkan lebih jauh temuannya yang tercantum dalam data laporan yang diberikan ke KPK.
“Maaf saya tidak bisa mengungkapkan semua isi laporan ke KPK karena ini menyangkut data. Kurang etis kalo saya sampaikan semua data nanti menggganggu proses penyelidikan,” tukas Noldy sambil menunjukan surat tanda terima laporan.
Sedangkan terkait dugaan korupsi DAK Dikpora Kabupaten Minahasa Selatan, Noldy hanya menyebutkan dugaan nilai penyimpangan sebesar Rp 17 miliar.
“Itu bukan jumlah yang kecil,” ujar Noldy. Ditambahkannya dalam laporan dugaaan penyimpangan DAK Dikpora Minahasa Selatan disebutkan peristiwanya berlangsung pada 2010 dimana saat itu pemerintahan dipimpin Pejabat Bupati Mecky Onibala serta Sekdanya MC Kairupan.(ctr)

so nda heran, rahasia umum itu.
ini berita dari Pemprov SULUT soal penunjukkan Plt Sekda, maar kita komen soal di tahun 2010 waktu itu DAK 2010 terjadi stou…
Pemrpov bilang lewat baru2 ini – Tumiwa: Plt Bupati/Walikota Dilarang Angkat Plt Sekda
Maar ada terjadi di Minsel bulan Agustus 2010…
Waktu itu Plt Bupati Minsel Mecky Onibaka mengganti Sekda definitif N Mangangantung dengan M Kairupan yang sampe skarang masih Plt Sekda Minsel.
Waktu itu Penjabat Gub SULUT R Mamuaja, deng depe Kepala BKD dirangkap Mecky Onibala.
Apa waktu itu salah prosedur ato butul bagitu? Pemprov ini kuak macam2 jo maunya mengontrol Kab/Kota deng spy terima selem2 ato upeti dr pejabat2 Kab/kota.
Memang ada aroma tdk mengenakkan masuknya pegawai BPKP menjadi Kepala Biro Keuangan. Kalu cuma penguasaan ilmu Akuntansi, memangnya kurang apa lulusan Jurusan Akuntansi Fak Ekonomi Unsrat?. Kebijakan Gubernur mengambil pegawai BPKP menjadi Karo keuangan Propinsi, selain melecehkan Unsrat, perlu diusut latar belakang kebijakan tsb, apalagi ada info dari PAMI bahwa oknum Karo tsb, pernah menjadi pemeriksa kasus korupsi di Prop Malut, yang nota bene Gubernurnya saat itu adalah SHS. Astaga!.