Bitung, BeritaManado.com – Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH mengungkap sejumlah kejanggalan kasus yang menimpa kliennya.
Doan menilai, penetapan tersangka hingga penahanan RL oleh Polda Sulut terkesan dipaksakan padahal ada pihak lain yang tidak “disentuh” padahal secara aturan adalah penanggungjawab penggunaan dana hibah air tahun 2017-2018.
Doan menjelaskan, dari perspektif tanggung jawab formal dan materiil yaitu Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bitung Tahun 2017 dan 2018, Maxmilian Jonas Lomban sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.
“Dan yang melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab,” kata Doan, Kamis (7/4/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Doan, dari perspektif tanggung jawab jabatan kesalahan teknis pelaksanaan wilayah Kota Bitung yaitu Project Implementation Unit (PIU) Pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Dr Audy RR Pangemanan AP MSi sebagai PIU Kota Bitung yang melakukan kegiatan teknis bantuan hibah.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam hal teknis pelaksanaan pekerjaan maka PIU bertanggung jawab,” katanya.
Sehingga kata dia, dari perspektif tanggung jawab jabatan kesalahan teknis instalasi pemasangan SR instalasi pipa ½ cm sampai 2 cm yang menyambung ke rumah pelanggan yaitu Manager Teknis PDAM atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam hal teknis pemasangan pekerjaan SR apakah kekurangan volume, kekurangan kualitas maupun pekerjaan tidak dilakukan, maka yang bertanggung jawab adalah Manager Teknis PDAM atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan,” katanya.
Ia mengingatkan, mestinya fakta dan data tersebut menunjukkan bahwa kesalahan tanggung jawab jabatan yang disangkakan kepada RL adalah kesalahan fatal.
“Karena fungsi dan tanggung jawab Direktur PDAM dalam program hibah hanya bersifat administratif, bukan teknis apalagi tanggung jawab formal dan materiil,” katanya.
Tidak hanya itu, mantan Wartawan ini juga menyampaikan, oknum BPKP Perwakilan Sulut menyalahgunakan kewenangan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Padahal tugas dan kewenangannya sebagai reviewer dokumen atas laporan pelaksanaan verifikasi oleh konsultan verifikasi dan reviu sambungan rumah bukan post audit.
Itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12 /SE/DC/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Program Hibah Air Minum Perkotaan.
Doan menjelaskan, fungsi dan tugas BPKP melalui BPKP Perwakilan. Dalam praktek BPKP Perwakilan Sulawesi Utara telah melakukan reviu dokumen atas laporan pelaksanaan verifikasi oleh konsultan verifikasi, melaksanakan reviu terhadap sambungan rumah yang lolos verifikasi pada Berita Acara Verifikasi yang diterbitkan oleh konsultan verifikasi untuk dinilai kelayakan sambungan rumahnya.
Kata Doan, tidak ada permasalahan materiil yang mengarah pada pelanggaran hukum serta tidak ada kekurangan volume apalagi pekerjaan tidak dilakukan.
“Semua dinyatakan hasilnya baik dalam laporan BPKP. Hal yang sama juga dalam evaluasi Kinerja PDAM Duasudara Bitung oleh BPKP Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2017, 2018 dan 2019. Hasilnya, semua pelaksanaan kinerjanya baik,” katanya.
Tapi anehnya, tiba-tiba laporan BPKP berubah menyatakan, program Hibah Air Minum 2017 dan 2018 Total Loss Kerugian Keuangan Negara. Itulah yang menjadi bukti surat dan bukti keterangan ahli.
“Adapun, audit investigatif BPKP dalam BAP Fisik untuk pekerjaan Tahun 2017 dilakukan hanya dua hari kerja. Hasil pengujian sebanyak 1.263 SR. Sementara, pekerjaan Tahun 2018 hasil penghujian dilaporkan sebanyak 1.538 SR. Kemudian, pengujian pemasangan di perumahan tahun 2017 hasil pengujian dilaporkan sebanyak 984 SR dan untuk pekerjaan Tahun 2018 sebanyak 462 SR,” jelasnya.
Jumlah hasil pengujian lapangan oleh Tim BPKP selama dua hari adalah sebanyak 4.247 SR hal tersebut sudah termasuk wawancara. Data ini melahirkan anomali dan memunculkan dugaan rekayasa mengenai kondisi lapangan.
Ia menjelaskan, hasil konfirmasi tanggal 17 Maret 2022 dengan petugas PDAM Kota Bitung yang tugas pokok melakukan pembacaan meteran SR, dijelaskan bahwa dalam satu hari maksimal diperoleh 100 SR.
“Nah, bagaimana mungkin hasil pengujian auditor BPKP dalam dua hari memperoleh hasil pengujian sebanyak 4.247 SR sudah termasuk wawancara? Ini kondisi yang dianggap irasional dan abnormal. Muncul dugaan rekayasa, karena data tidak diperoleh berdasarkan hasil pengujian fisik di lapangan,” katanya.
Selain itu, menurut informasi dalam proses pengujian lapangan, tim BPKP menggunakan jasa tenaga teknik sipil dari Politeknik Negeri Manado. Hal ini menunjukan kesalahan fatal bagaimana mungkin pengujian air dilakukan oleh tenaga teknik sipil yang bukan kompetensi dan keahliannya.
“Jika pengujian air bukan dilakukan oleh ahli di bidangnya, maka hasil pengujian tidak valid dan tidak dapat diterima kebenarannya,” katanya.
(abinenobm)