Manado – Maraknya aksi dugaan perpeloncoan terhadap Mahasiswa Baru (MABA) dipertontonkan sejumlah Fakultas salah satu kampus ternama di Sulawesi Utara mendapat reaksi dari berbagai pihak, selain pihak masyarakat. Reaksi juga datang dari pihak Kepolisian. Pasalnya aksi perpeloncoan tersebut diduga disertai Pungutan Liar (Pungli) penjualan atribut pelonco.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasat Reserse Kriminal, Kompol Edwin Humokor mengatakan bila ada aksi perpeloncoan dapat dijerat Pidana, karena mengandung unsur penekanan apalagi bila sampai bersentuhan fisik.
“Perpeloncoan dapat dijerat pidana, pungli itu Tipikor. Ada yang melapor tentunya akan kami proses,” ujar Humokor kepada BeritaManado.com.
Sekedar untuk diketahui, Menteri Riset dan Teknologi telah melarang aksi perpeloncoan saat penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi. (ricky)
Manado – Maraknya aksi dugaan perpeloncoan terhadap Mahasiswa Baru (MABA) dipertontonkan sejumlah Fakultas salah satu kampus ternama di Sulawesi Utara mendapat reaksi dari berbagai pihak, selain pihak masyarakat. Reaksi juga datang dari pihak Kepolisian. Pasalnya aksi perpeloncoan tersebut diduga disertai Pungutan Liar (Pungli) penjualan atribut pelonco.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasat Reserse Kriminal, Kompol Edwin Humokor mengatakan bila ada aksi perpeloncoan dapat dijerat Pidana, karena mengandung unsur penekanan apalagi bila sampai bersentuhan fisik.
“Perpeloncoan dapat dijerat pidana, pungli itu Tipikor. Ada yang melapor tentunya akan kami proses,” ujar Humokor kepada BeritaManado.com.
Sekedar untuk diketahui, Menteri Riset dan Teknologi telah melarang aksi perpeloncoan saat penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi. (ricky)