
Manado – Hasil negosiasi antara karyawan dan direksi Coco Supermarket gagal mencapai kata sepakat. Pihak manajemen bersikeras tak mengindahkan surat Anjuran dari Disnaker Kota Manado untuk membayar hak-hak karyawan sesuai pasal 156 undang-undang 13 tahun 2003, serta upah proses sesuai pasal 155 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Anjuran Disnakertrans Kota Manado sudah merupakan tuntutan minimal, namun pihak direksi melalui Dirut Wengky Limando hanya bersedia membayar pesangon 60 persen,” tutur Joppy Warbung, salah-satu kordinator karyawan, Rabu.
Menurutnya, penolakan atas tawaran direksi merupakan keputusan bersama karyawan. “Setelah kami tanyakan ternyata 112 karyawan yang direkomendasi pada surat anjuran Disnaker menolak tawaran direksi,” tukasnya sambil menambahkan hasil kesepakatan pihak karyawan siap melanjutkan masalah ke jalur hukum melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Diketahui, pada hearing dengan komisi 4 DPRD Sulut Senin pekan lalu, diputuskan bahwa manajemen Coco Supermarket wajib menjalankan keputusan Anjuran Disnakertrans Kota Manado. “Kajian hukumnya jelas, pesangon harus dibayar sesuai Anjuran,” ujar anggota komisi 4 Benny Rhamdani.
Direksi yang diwakili Dirut Wengky Limando kala itu meminta waktu satu minggu untuk membicarakannya dengan dewan direksi. “Secara probadi saya setuju namun harus dibicarakan dulu dengan dewan direksi,” tutur Limando mengutip pernyataan Warbung. (jerry)

*
Your comment is awaiting moderation.
Sekedar menambahkan:
Bahwa dari hasil dialog antara Direksi perusahaan dgn perwakilan ex.karyawan pd senin 13/8/2012 lalu (follow up rekom Deprov Sulut) menghslkan kptsan sbb:
1. Direksi/perusahaan sdh “menaikkan” uang kebijaksanaan, dari seharusnya sesuai ketentuan pembayaran penggantian hak hanya 15% lalu sdh dibijaksanai sd 45%, skrg malah menjd 60% dari 1x Uang Pesangonon.
2. Perwakilan krywn tetap bersikeras tdk mau “turun” tuntutan pesangon 1x.
3. Olehnya sdh dibuatkan risalah hasil perundingan “kesepakatan utk Tdk Sepakat” tsb.
Sekedar info bhw apa yg dikatakan Sdr Jopi Warbung bhw 112 krywn stlh ditanyakan menolak tawaran direksi, tolong dikonfirmasikan lagi apakah ybs sdh berkata sesuai data yang sahih/valid? Krn ada dari ex krywn tsb sdh/smntra mengajukan permhnan pengunduran diri resmi dan sdh/smntr menerima uang penggantian haknya/kebijakan sesuai komitmen Direksi.
Demikian utk dipahami..trims Gbu
Salam:
Robert Najoan
GM Ops Coco