Berita Utama

Karyawan Coco Diterima Langsung Ketua Deprov

* Hearing Senin Depan Wajib Dihadiri Dirut

Karyawan Coco Diterima Langsung Ketua Deprov
Mouren, staff accounting Coco Supermarket menyampaikan uneg-uneg dihadapan DPRD Sulut (foto beritamanado)

Manado – “Manajemen Coco telah memberlakukan kami tidak adil. Sebagai contoh pada bagian saya dulu ada tujuh staf tapi sekarang tinggal tiga orang sementara gaji tidak bertambah, sehingga pekerjaan menumpuk dan harus kami selesaikan.” Demikian keluhan, Mouren, salah-satu staff accounting Coco Supermarket saat hearing bersama komisi 4 dan pimpinan DPRD Sulut, Senin (30/7) tadi.

Sementara, Silvestre Korompit, karyawan lainnya, mengungkapkan saat mediasi pertama dengan DPRD dan Disnaker Kota Manado lalu, terungkap bahwa bangunan yang diiklaim sebagai Coco Supermarket di Kota Bitung adalah Citymart.

“Saat itu manajemen Coco sendiri mengatakan bahwa yang di Bitung itu adalah City Mart, namun ketika pihak Disnaker mengatakan bahwa mereka harus membayar pesangon dua kali maka pada mediasi kedua mereka katakan itu adalah cabang dari Coco Supermarket,” tukasnya.

Hearing yang dipimpin langsung ketua deprov Meiva Lintang, bersama wakil ketua Sus Sualang, anggota komisi 4 Ivone Bentelu, Idrus Mokodompit, Paul Tirayah, Raski Mokodompit, Benny Rhamdani, Feronika Ponto dan Ayub Ali memutuskan akan menggelar hearing lanjutan mengundang pihak terkait terutama Dirut Coco Supermarket, Wengky Limando.

“Pertemuan Senin pekan depan dan kami akan mengundang pihak direksi dalam hal ini Dirut Coco Supermarket Wengky Limando,” ujar Ketua DPRD Sulut, Meiva Lintang.

Diketahui, terkait sengketa tersebut, Disnakertras Kota Manado telah mengeluarkan Anjuran melalui surat Nomor. B. 257. D. 05/Naker/1.3/2012, tertanggal 17 Juli 2012, antara lain:

1 Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar upah proses berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama belum ada putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini. (jerry)

2 tanggapan untuk “Karyawan Coco Diterima Langsung Ketua Deprov”

  1. Opo menee…!kalau dilnilai secara psiologi bpk RN lagi galauu .
    bicara banyak tentang UU NAKER tapi gk ngerti arahnya kemana.ya percuma.karena disetir dibawah kewengan yg salah.heeheehee..jangan mudah tergiur dengan janji2 palsu bang nanti bisa gila. RN SADAR DONG Sampean itu cuma tameng.ntar nyesal loh,semua penjelan diatas cacat hukum dan jauh dari kenyataan di lapangan.

  2. Klarifikasi:
    1. Untuk berita di alinea pertama: Kami tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh Sdri.Suzana Mouren Legoh tentang “perlakuan Manajemen COCO yang tidak adil”. Kalau yang dimaksudkan oleh karena personil, maka bisa dijelaskan bahwa masalah pengurangan/penambahan/penempatan personil adalah menjadi hak dan wewenang manajemen perusahaan dikaitkan dengan kebutuhan organisasi. Sekedar mengingatkan berikut kami kutip apa kata PKB: Adalah menjadi HAK & WEWENANG PERUSAHAAN untuk ‘menentukan kebijakan perusahaan’ dan menentukan ‘penerimaan, PENEMPATAN dan mutasi karyawan baik dalam tugas tertentu di perusahaan maupun dalam struktur organisasi perusahaan serta memberhentikan karyawan’, termasuk ‘mengalihkan tugas dan kedudukan karyawan karena alasan tertentu (PKB Pasal 3 ayat 1 huruf a, b dan g). Sebagai seorang staf/karyawan yang profesional, berkonduite baik, loyal dan taat sdh seyogyanya kalo ybs mengikuti aturan sebagaimana yang diterakan dalam PKB: “Adalah menjadi KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB KARYAWAN untuk melaksanakan ‘…tugas pekerjaan yang diemban olehnya tanpa kecuali’ (PKB Pasal 16 ayat 9). Kalau tentang gaji tentu diselaraskan dengan aturan yang berlaku dan sesuai kebijakan dan kemampuan perusahaan serta dengan mempertimbangkan sejauhmana komitmen karyawan tsb dalam bekerja dengan menilai produktifitas, integritas, kompetensi dan prestasi kerjanya. Menurut catatan kami Sdri Mouren adalah staf/karyawan yang ditempatkan di kantor pusat COCO di Manado (tidak ada perubahan/tidak dimutasikan ke Bitung dll), ybs sempat bekerja beberapa hari di awal bulan Juli 2012 dan selanjutnya sudah tidak masuk kerja/mangkir tanpa keterangan secara resmi dan olehnya perusahaan sudah melakukan prosedur sebagaimana yang digariskan aturan perUU.

    2. Untuk berita alinea kedua & ketiga: Dalam sidang mediasi pertama, kedua sampai ke empat sekalipun bahkan saat hearing di Dekot/Komisi D, tidak pernah terungkap atau keluar pernyataan dari kami bahwa apa yang kami sebut sebagai rencana bisnis/ekspansi di Bitung itu ternyata hanyalah CityMart. Citymart adalah nama supermarket yang ada di Girian Bitung dan kami tidak memakai naman CityMart atau bahkan nama yang lain. Sdr.Sylvester Korompis bisa mengecek langsung kew Disnaker Manado apakah ada catatan/risalah sidang mediasi yang mengungkapkan itu atau setidak-tidaknya kami pernah mengeluarkan pernyataan tentang nama lain selain nama COCO! Coco tetap eksis berkantor pusat di Manado, bangunan Coco di Bitung (msk wilayah jkel manembo nembo tengah kec matuari) sudah ada dan sementara finishing, redaksi bisa menghubungi kami untuk mendapatkan foto-fotonya atau siapa saja bisa survey/melihat langsung kesana. Lokasi tepatnya , lokasi tepatnya bisa dilihat di Google Earth dengan koordinat: 1-26’09.21”N,125-07’18.02”E.

    3. Kami sangat menghormati tugas, fungsi dan peran/wewenang dari Deprov sebagaimana pula apa yang sudah dilakukan dengar pendapat oleh Komisi D Dekot Manado dan Komisi A Dekot Manado (utk di Komisi A P’Dirut berhalangan hadir). Cuma sekedar informasi bahwa masalah penyelesaian Hubungan Industrial ini sudah memasuki tahapan “Dalam hal ANJURAN TERTULIS … DITOLAK oleh salah satu pihak atau para pihak, maka PARA PIHAK atau SALAH SATU PIHAK DAPAT MELANJUTKAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ke PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada pengadilan negeri setempat. Penyelesaian perselisihan … dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat (Kutipan UU No.2 Thn 2004)

    4.Berkenaan dengan Anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut kami sudah mengugunakan hak kami sebagaimana UU untuk menjawabnya sbb.:
    setelah kami pelajari – dengan tegas KAMI MENOLAK ANJURAN tersebut dengan alasan sebagai berikut:
    1. Pada Menganjurkan poin 1: KAMI TIDAK TERIMA & BERTETAP PADA KETERANGAN KAMI baik dalam perundingan mediasi maupun di rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Manado, bahwa karyawan Agustinus Pangumpia, dkk (saat itu tercatat 112 orang) “tidak kami PHK (mereka hanya dimutasikan)”. Perihal Mutasi telah diatur dalam PKB antara Pimpinan perusahaan dan PUK SPSI.
    2. Pada Menganjurkan poin 2 tentang upah proses berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 155 ayat (2), perlu kami uraikan/kutip bahwa ayat (1) “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” dan ayat (2) “selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Olehnya karena perusahaan tidak mem-PHK-kan karyawan tapi hanya memutasikan, dan karyawan tidak melaksanakan kewajibannya (tidak mau hadir & melakukan pekerjaan/tugas sesuai SK Mutasi), maka PARA KARYAWAN TIDAK BERHAK ATAS UPAH PROSES.

    Demikian klarifikasi untuk dimaklumi.Terima kasih.
    Coco – Robert (GM Operasional) 08124430777, 822035

    sekiranya terlalu panjang dan redaksi BMC merasa perlu untuk dijadikan suatu “berita” silahkan kami menyetujuinya dan mengucapkan banyak terima kasih.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara