* Hearing Senin Depan Wajib Dihadiri Dirut
Manado – “Manajemen Coco telah memberlakukan kami tidak adil. Sebagai contoh pada bagian saya dulu ada tujuh staf tapi sekarang tinggal tiga orang sementara gaji tidak bertambah, sehingga pekerjaan menumpuk dan harus kami selesaikan.” Demikian keluhan, Mouren, salah-satu staff accounting Coco Supermarket saat hearing bersama komisi 4 dan pimpinan DPRD Sulut, Senin (30/7) tadi.
Sementara, Silvestre Korompit, karyawan lainnya, mengungkapkan saat mediasi pertama dengan DPRD dan Disnaker Kota Manado lalu, terungkap bahwa bangunan yang diiklaim sebagai Coco Supermarket di Kota Bitung adalah Citymart.
“Saat itu manajemen Coco sendiri mengatakan bahwa yang di Bitung itu adalah City Mart, namun ketika pihak Disnaker mengatakan bahwa mereka harus membayar pesangon dua kali maka pada mediasi kedua mereka katakan itu adalah cabang dari Coco Supermarket,” tukasnya.
Hearing yang dipimpin langsung ketua deprov Meiva Lintang, bersama wakil ketua Sus Sualang, anggota komisi 4 Ivone Bentelu, Idrus Mokodompit, Paul Tirayah, Raski Mokodompit, Benny Rhamdani, Feronika Ponto dan Ayub Ali memutuskan akan menggelar hearing lanjutan mengundang pihak terkait terutama Dirut Coco Supermarket, Wengky Limando.
“Pertemuan Senin pekan depan dan kami akan mengundang pihak direksi dalam hal ini Dirut Coco Supermarket Wengky Limando,” ujar Ketua DPRD Sulut, Meiva Lintang.
Diketahui, terkait sengketa tersebut, Disnakertras Kota Manado telah mengeluarkan Anjuran melalui surat Nomor. B. 257. D. 05/Naker/1.3/2012, tertanggal 17 Juli 2012, antara lain:
1 Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar upah proses berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama belum ada putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini. (jerry)
* Hearing Senin Depan Wajib Dihadiri Dirut
Manado – “Manajemen Coco telah memberlakukan kami tidak adil. Sebagai contoh pada bagian saya dulu ada tujuh staf tapi sekarang tinggal tiga orang sementara gaji tidak bertambah, sehingga pekerjaan menumpuk dan harus kami selesaikan.” Demikian keluhan, Mouren, salah-satu staff accounting Coco Supermarket saat hearing bersama komisi 4 dan pimpinan DPRD Sulut, Senin (30/7) tadi.
Sementara, Silvestre Korompit, karyawan lainnya, mengungkapkan saat mediasi pertama dengan DPRD dan Disnaker Kota Manado lalu, terungkap bahwa bangunan yang diiklaim sebagai Coco Supermarket di Kota Bitung adalah Citymart.
“Saat itu manajemen Coco sendiri mengatakan bahwa yang di Bitung itu adalah City Mart, namun ketika pihak Disnaker mengatakan bahwa mereka harus membayar pesangon dua kali maka pada mediasi kedua mereka katakan itu adalah cabang dari Coco Supermarket,” tukasnya.
Hearing yang dipimpin langsung ketua deprov Meiva Lintang, bersama wakil ketua Sus Sualang, anggota komisi 4 Ivone Bentelu, Idrus Mokodompit, Paul Tirayah, Raski Mokodompit, Benny Rhamdani, Feronika Ponto dan Ayub Ali memutuskan akan menggelar hearing lanjutan mengundang pihak terkait terutama Dirut Coco Supermarket, Wengky Limando.
“Pertemuan Senin pekan depan dan kami akan mengundang pihak direksi dalam hal ini Dirut Coco Supermarket Wengky Limando,” ujar Ketua DPRD Sulut, Meiva Lintang.
Diketahui, terkait sengketa tersebut, Disnakertras Kota Manado telah mengeluarkan Anjuran melalui surat Nomor. B. 257. D. 05/Naker/1.3/2012, tertanggal 17 Juli 2012, antara lain:
1 Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar upah proses berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama belum ada putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini. (jerry)