
Manado, BeritaManado.com — Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tentang pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari kursi pimpinan DPRD Sulut masih menggantung.
Sebab, hingga saat ini prosesnya masih terkendala sejumlah hal.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen bersama Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay bersama anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan dan Fabian Kaloh, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (29/4/2021) kemarin.
Dimana, dalam laporan kerja harian Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menjelaskan Kemendagri telah melakukan verifikasi dan telaah dokumen.
“Dipandang perlu untuk juga menyampaikan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ungkap Pangemanan.
Kemudian, lanjut legislator yang akrab disapa MJP ini, Kemendagri RI meminta Pemprov dan DPRD untuk segera melengkapi dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Hal itu sebagai bagian dari tindak lanjut proses pengusulan pemberhentian oknum pimpinan DPRD Provinsi Sulut,” ujarnya.
Ditambahkan MJP, berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat.
“Penjatuhan sanksi dan tata beracara BK diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan,” kata MJP.
Adapun dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Sulut diterima oleh Dr L Saydiman Marto S.STP M.Si selaku Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen OTDA.
(AnggawiryaMega)