Amurang, BERITAMANADO.com — Masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) dihimbau untuk tidak membakar hutan maupun lahan kebun secara sembarangan.
Himbauan ini disampaikan Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
“Berbagai upaya preemtif dan preventif kita lakukan mengingat mudahnya terjadi kebakaran pada musim kemarau saat ini,” ujar Kapolres Winardi Prabowo.
Dikatakan Kapolres Winardi Prabowo, cuaca ekstrim beberapa bulan berjalan membuat kekeringan lahan hutan dan kebun. Dimana di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Minsel telah mengalami kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan dan tidak sembarang melempar puntung rokok yang masih menyala,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Tindak lanjut dari himbauannya, Kapolres segera mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menjaga hutan sekitar.
“Jika ditemui adanya perlakuan semena-mena terhadap hutan semisal adanya pembakaran hutan, pihaknya akan menindak tegas,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Dijelaskannya, kebakaran hutan merugikan masyarakat termasuk kerugian bagi pelaku pembakaran itu sendiri.
“Akan ada sanksi tegas diberlakukan kepada para pelaku pembakaran hutan. Dan itu sudah jelas tertera dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar,” jelas Kapolres Winardi Prabowo.
Kapolres Minsel berharap, masyarakat dapat berkerjasama guna antisipasi munculnya hal-hal yang dapat saja merugikan masyarakat.
“Diharapkan semua pihak peduli, agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
(TamuraWatung)