Airmadidi – Ketua Dekab Minahasa Utara (Minut) Berty Kapojos memilih “angkat tangan” terkait penggunaan dana tahap I sebesar Rp7 Miliar yang dihibahkan Pemkab Minut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Kapojos, pihaknya mengambil sikap dengan tidak lagi menuntut laporan pertanggungjawab (LPJ) penggunaan dana hibah tahap I, meskipun merasa ada penyalahgunaan anggaran.
“Biar saja itu jadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa apakah penggunaan anggarannya sudah tepat atau belum. Dewan tidak lagi akang memanggil KPU untuk minta LPJ,” ujar Kapojos baru-baru ini.
Disinggung adanya kemungkinan dana tersebut akan bermuara pada masalah hukum, Kapojos menyebutkan bisa saja demikian.
“Karena kalau dilihat, beberapa item penggunaan dana terlalu berlebihan. Itu bisa jadi temuan,” pungkas Kapojos. (Finda Muhtar)
