Kapal Pengangkut Aspal Curah yang Ditolak Sandar di PPI Amurang
AMURANG—Setelah ditolak Pemkab Minahasa Selatan melalui PPI Amurang, kapal pengangkut aspal curah milik PT Maesa Nugraha yang berkantor di samping Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel. Kini, kapal tersebut berlabuh di pelabuhan umum. Padahal, kontraktor yang sementara melaksanakan pekerjaan merasa terganggu oleh kapal tersebut. Menariknya, beberapa kendaraan tangki pengangkut aspal curah mencoba mencari jalan untuk memindakan aspal dari kapal itu.
Kepala PPI Amurang, Lorenso Vicky Mewengkan Amd ketika dikonfirmasi beritamanado Selasa (6/9) tadi membenarkannya. ‘’Benar, karena dilarang sandar di PPI Amurang. Maka, kapal tersebut akhirnya sandar di Pelabuhan Umum Amurang. Herannya, kontraktor yang sementara melakukan pekerjaan tidak memprotesnya,’’ kata Mewengkang.
Lanjut Mewengkang, sesuai UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 45 tahun 2009 tentang revisi UU No.31 tahun 2004, Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.16 tahun 2008 tentang Pelabuhan Perikanan, Perbup No. 4 tahun 2011 tentang Tata Operasional PPI Amurang serta Surat Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 6 April 2011 Perihal Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang. Semuanya menyebut, kapal tersebut dilarang berada di PPI atau sekitarnya.
Kata Mewengkang, apa yang dikatakan Bupati Tetty Paruntu benar. ‘’Namun, ini bukan pernyataan pribadinya bupati CEP. Tetapi, sesuai UU yang ada. Maka dari itu, kami tegaskan, kapal tersebut harus kembali ke asalnya. Ditanya soal, bersandarnya kapal itu di Pelabuhan Umum Amurang. Mewengkang menyebut, itu wewenang Pemkab Minsel atau juga kontraktor. Sebab, kontraktor kan sementara melaksanakan pekerjaannya. Mereka juga kan tak mau diganggu dalam pekerjaannya,’’ tukasnya. (ape)