
MANADO, BeritaManado.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara membantah keras tudingan korupsi dalam pengelolaan biaya lokal haji tahun 2025.
Bantahan ini muncul menyusul laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ke Polda Sulut.
Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Sulut, Hi Wahyudin Ukoli, menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya haji lokal.
Pernyataan ini disampaikan atas nama Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Hi Ulyas Tuha, pada Rabu (01/10/2025).
“Kami pastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya haji lokal Sulut,” tegasnya.
Wahyudin mempertanyakan alasan LSM RAKO melaporkan dugaan korupsi ke polisi, sementara persoalan serupa masih dalam proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.
Menurutnya, objek laporan di Polda sama dengan yang sedang disengketakan di KIP.
“Laporannya terkait biaya lokal haji yang saat ini prosesnya masih berjalan di KIP Provinsi Sulut. Ini sangat kami sayangkan, artinya LSM RAKO tidak menghormati proses yang masih berlangsung di KIP,” terangnya.
Lebih lanjut, Wahyudin menyesalkan pemberitaan dugaan korupsi di media online yang dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenag Sulut.
Padahal, pihaknya terbuka untuk memberikan klarifikasi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap memberikan keterangan kapanpun diminta aparat penegak hukum dan kami juga membantah tegas tudingan LSM RAKO adanya korupsi pada pengelolaan biaya lokal haji,” ungkapnya.
Terkait biaya lokal haji, Wahyudin menjelaskan bahwa pengelolaannya merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Biaya ini mencakup transportasi dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulut telah menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur biaya lokal haji.
Namun, karena perda baru lahir pada Desember 2024, jamaah haji tahun 2024 masih menanggung biaya tersebut sendiri.
“Biaya dari daerah asal ke embarkasi Balikpapan atau sebaliknya dari embarkasi ke daerah asal memang dibebankan pada pemerintah daerah, maka tahun 2024 dibuatkanlah perda, tapi haji tahun 2024 belum bisa menggunakan karena perda lahir di bulan Desember 2024 jadi untuk biaya lokal haji tahun 2024 masih tetap dibebankan kepada jemaah. Sampai 2025 juga begitu, karena alasan efisiensi anggaran di pemerintah provinsi, kami bersyukur pemerintah provinsi masih membantu dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jemaah haji,” beber Wahyudin.
Kondisi serupa berlanjut hingga tahun 2025.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulut tetap memberikan bantuan dalam bentuk tali kasih yang diserahkan langsung kepada jamaah haji sebagai upaya meringankan beban mereka.
