“Kami mengajak masyarakat khususnya para pedagang eceran apabila menemukan rokok ilegal yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti di atas agar melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukal di 1500 225,” pungkas Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
(***/BennyManoppo)
