Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBc) adalah instansi di bawah Kementerian Keuangan yang
melaksanakan sebagian tugas pokok di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa fungsi DJBC ialah antara lain;
a. Trade Facilitator
Memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain.
b. Industrial Assistance
Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri
c. Comuity Protector
Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
d.Revenue Collector
Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Untuk membuktikan komitmennya sebagai comunity protector sekaligus revenue collector, Bea Cukai secara Nasional serentak dan terpadu melakukan operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign “Gempur” untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Adapun tujuan pelaksanaan Operasi Pengawasan Hasil Tembakau (HT) ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC (Barang Kena Cukai) HT dan menekan peredaran BKC HT ilegal sehingga memberi situasi kondusif bagi peredaran BKC HT yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok illegal juga dapat menghambat pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum.
Untuk itulah, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) yang dipimpin oleh Tri Yapiyanto, Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan kembali hadir memberikan kontribusi dan menyingsingkan lengan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Gempur Rokok llegal dengan menyasar wilayah di Kecamatan Aertembaga, Desa Kasawari, Pasar Winenet, Kecamatan Dimembe, Desa Matungkas, dan Desa Tatelu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis Jumat, 7-8 Mei 2020 dengan tetap memberlakukan social dan phsycal distancing.
Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan sosialisasi kepada setiap pedagang di wilayah yang dituju mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi bagi pihak yang menjual rokok ilegal, dan meminta kepada pedagang untuk tidak menjual rokok-rokok yang menyalahi ketentuan undang-undang.
Tak lupa para pedagang juga diberi stiker “Gempur Rokok ilegal” untuk ditempel pada etalase toko.
“Jenis-jenis rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu/bekas dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, bukan haknya,” ujar Tri Yapiyanto.
“Terima kasih kepada bea cukai atas sosialisasinya. Dengan kegiatan ini kami dapat mengetahui dengan jelas mana rokok yang sesuai aturan dan mana yang disalahgunakan.” ujar Agus, salah seorang pedagang.
Dengan dilaksanakan operasi rokok ilegal secara masif bersama instansi terkait selaku aparat penegak hukum, dan kampanye gempur rokok ilegal secara berkelanjutan juga peran serta pengusaha dan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia khususnya di Sulawesi Utara tentang rokok ilegal.
Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 0%.
“Kami mengajak masyarakat khususnya para pedagang eceran apabila menemukan rokok ilegal yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti di atas agar melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukal di 1500 225,” pungkas Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
(***/BennyManoppo)