Akibatnya, korban dipaksa untuk diam, berdamai, atau bahkan disalahkan.
Budaya ini menciptakan normalisasi kekerasan: pelecehan dianggap risiko, bukan kejahatan; korban dianggap masalah, bukan pihak yang harus dilindungi.
Struktur Sosial dan Impunitas Akademik
Secara sosiologis, pelecehan seksual di kampus tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang hierarkis.
Max Weber (1947) menjelaskan bahwa otoritas rasional-legal membutuhkan mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan. Ketika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, otoritas berubah menjadi dominasi.
Sosiologi feminis menegaskan bahwa ketimpangan gender bersifat struktural, bukan kebetulan (Collins, 1990).
Sistem akademik yang maskulin, tertutup, dan elitis menciptakan ruang aman bagi pelaku, tetapi ruang berbahaya bagi korban.
Selama kampus lebih takut pada skandal daripada keadilan, impunitas akan terus hidup.
Hukum Ada, Keadilan Tertunda
Secara yuridis, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini secara eksplisit mengakui kekerasan seksual dalam relasi kuasa, termasuk di lingkungan pendidikan.
Namun hukum sering berhenti di atas kertas. Banyak kampus menangani kasus pelecehan melalui mekanisme internal yang tidak independen, tidak transparan, dan bias kepentingan.
Korban tidak jarang menghadapi intimidasi, ancaman akademik, atau proses berlarut-larut yang melelahkan secara psikologis.
Tanpa keberanian institusi untuk menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan nyata kepada korban, hukum kehilangan daya transformasinya.
Jalan Keluar: Dari Retorika ke Tindakan
Mengakhiri pelecehan seksual di kampus menuntut perubahan sistemik. Kampus harus berani menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pemerasan dan pelecehan seksual.
Mekanisme pelaporan harus aman, rahasia, dan independen. Pendidikan etika, kesadaran gender, dan relasi kuasa harus menjadi bagian wajib dari pembinaan dosen dan mahasiswa.
Lebih dari itu, kampus harus memulihkan kembali makna kekuasaan sebagai tanggung jawab, bukan privilese. Kekuasaan akademik harus melayani pendidikan dan kemanusiaan, bukan nafsu dan keuntungan pribadi.
Penutup: Jangan Lagi Ada EMM Berikutnya
Kematian mahasiswi EMM adalah tragedi yang tidak boleh dilupakan atau dinormalisasi.
Ia adalah jeritan sunyi dari sistem yang gagal melindungi yang lemah dan membiarkan yang kuat menyalahgunakan kuasanya.
Jika kampus masih ingin disebut ruang pencerahan, maka ia harus berani membersihkan dirinya sendiri.
