Kota Manado

Kampanye Media 14 Hari Sebelum Masa Tenang Dilaksanakan KPU

Kampanye Media 14 Hari Sebelum Masa Tenang Dilaksanakan KPU

Manado – Sosialisasi kepada masyarakat oleh pasangan calon maupun tim sukses dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya lewat media. Untuk saat ini, pasangan calon masih punya kebebasan untuk menyosialisasikan diri lewat berbagai iklan di media. Tapi KPU mengingatkan bahwa alat peraga atau atribut kampanye yang diproduksi oleh KPU meliputi iklan di media.

“Setelah penetapan calon pada tanggal 24 Agustus, segala atribut pasangan calon sudah harus bersih atau diturunkan. Untuk iklan ke media, tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon lagi tetapi itu sudah menjadi hak KPU. Jadi segala iklan mengenai pilkada dan pasangan calon tidak boleh dilakukan oleh pribadi, relawan atau tim sukses tapi harus diproduksi dan dilaksanakan oleh KPU lewat kerjasama dengan media”, ujar DR. Ardilles Mewoh, SIP, M.Si kepada BeritaManado.com, Kamis (13/8/2015).

Untuk pelaksanaannya, Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis ini menjelaskan bahwa kampanye lewat media ada waktunya sesuai dengan tahapan Pemilu.

“Untuk kampanye lewat media ada waktunya. Sesuai tahapan, pelaksanaannya nanti 14 hari sebelum masa tenang di tanggal 5 Desember 2015 nanti”, jelasnya. (srisuryapertama)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara