Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang remaja, II alias Ikbal (15) atas dugaan penganiyaan menggunakan menggunakan senjata tajam (Sajam), Rabu (06/11/2019).
Remaja yang beralamatkan Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ini dikabarkan menganiaya Aldi Abas dengan menggunakan Sajam jenis badik sepanjang 30 cm setelah kalah adu jotos.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan saat kejadian keduanya sudah dipangaruhi minuman keras.
“Kejadiannya Rabu malam sekitar pukul 00.30 Wita di Kompleks Kanopi Pusat Kota,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, awalnya pelaku bersama korban serta sejumlah teman-temanya mengkonsumsi miras jenis cap tikus di Komplek Kanopi.
Beberapa saat kemudian kata Taufiq, Ikbal yang sudah dipengaruhi miras menghampiri korban dan terlibat adu mulut hingga berujung ke perkelahian.
“Merasa kalah saat berkelahi, Ikbal kemudian berlari ke rumahnya mengambil Sajam dan meminta korban untuk menunggunya,” katanya.
Setelah berbalik, tanpa basa basi, Ikbal langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban hingga mengenai bagian perut satu kali.
“Setelah ditikam, korban langsung terduduk dan langsung ditolong dibawa ke RSUD Manembo-nembo sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Beberapa jam setelah kejadian, Ikbal akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi dan mengakui perbuatannya.
“Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951. Dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
(abinenobm)