TAHUNA – Dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe, melalui Inspektorat kabupaten melakukan penegasan khususnya bagi pegawai negeri sipil eselon 2 untuk mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Pengisian formulir LHKPN ini berdasarkan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta ditegaskan melalui Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dr. Dides Liando kepada beritamanado, menegaskan, selain pengisian formulir LHKPN ini, pegawai juga harus melampirkan bukti pembayaran pajak, slip gaji, KTP, keterangan tambahan penghasilan dan SK terakhir pejabat.
”Ada sekitar 37 pejabat eselon 2 yang mengisi formulir tersebut termasuk staf ahli,” tegas Liando. (gun)
