Bitung – Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung memperbutkan kursi Meno Tairas di DPRD Kota Bitung. Bahkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan PAN Kota Bitung harus berurusan dengan masalah hukum.
Pasalnya nama Supardi yang diusulkan menggantikan Tairas di DPRD digugat secara hukum oleh kader PAN lainnya, Jerry Lumare. Bahkan Lumare telah mengajukan secara resmi gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung, Selasa (22/10) lalu dengan nomor perkara 126/PDT.G/2013/PN.BTG.
“Dalam perolehan suara Pemilu tahun 2009 lalu saya menempati urutan ke-4 dengan perolehan 129 suara, sedangkan Supardi memperoleh 90 suara dan menempati urutan perolehan suara ke-6 di Dapil 2 Madidir dan Maesa,” kata Lumare.
Tak hanya itu, menurut Lumare, dirinya masih tetap sebagai kader PAN Kota Bitung. Bahkan hingga kini dirinya belum pernah mendapat surat pemecatan dari partai sehingga merasa berhak untuk menggantikan posisi Tairas di DPRD, bukan Supardi.
“Saya tidak pernah menerima surat pemecatan dari PAN dan merasa masih anggota PAN dan tidak pernah melakukan kesalahan,” katanya.
Seharusnya kata dia, mekanisme pemecatan melalui proses teguran lisan dan tulisan selama tiga kali. Selanjutnya, yang melakukan pelanggaran dipanggil untuk pembelaan diri dan diklarifikasi, setelah itu dilakukan pemecatan jika terbukti melakukan kesalahan.
“Jika tidak maka yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya, saya tidak pernah melalui proses tersebut. Makanya saya heran, kenapa saya dipecat dari partai,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung memperbutkan kursi Meno Tairas di DPRD Kota Bitung. Bahkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan PAN Kota Bitung harus berurusan dengan masalah hukum.
Pasalnya nama Supardi yang diusulkan menggantikan Tairas di DPRD digugat secara hukum oleh kader PAN lainnya, Jerry Lumare. Bahkan Lumare telah mengajukan secara resmi gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung, Selasa (22/10) lalu dengan nomor perkara 126/PDT.G/2013/PN.BTG.
“Dalam perolehan suara Pemilu tahun 2009 lalu saya menempati urutan ke-4 dengan perolehan 129 suara, sedangkan Supardi memperoleh 90 suara dan menempati urutan perolehan suara ke-6 di Dapil 2 Madidir dan Maesa,” kata Lumare.
Tak hanya itu, menurut Lumare, dirinya masih tetap sebagai kader PAN Kota Bitung. Bahkan hingga kini dirinya belum pernah mendapat surat pemecatan dari partai sehingga merasa berhak untuk menggantikan posisi Tairas di DPRD, bukan Supardi.
“Saya tidak pernah menerima surat pemecatan dari PAN dan merasa masih anggota PAN dan tidak pernah melakukan kesalahan,” katanya.
Seharusnya kata dia, mekanisme pemecatan melalui proses teguran lisan dan tulisan selama tiga kali. Selanjutnya, yang melakukan pelanggaran dipanggil untuk pembelaan diri dan diklarifikasi, setelah itu dilakukan pemecatan jika terbukti melakukan kesalahan.
“Jika tidak maka yang bersangkutan direhabilitasi nama baiknya, saya tidak pernah melalui proses tersebut. Makanya saya heran, kenapa saya dipecat dari partai,” katanya.(abinenobm)