Manado, BeritaManado.com — Isu adanya upaya kudeta terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono, semakin melebar dan membuka sejumlah isu baru lainnya.
Setelah isu kudeta itu disebut melibatkan sejumlah politikus senior PD serta orang di lingkaran Presiden Jokowi, kini muncul masalah mengenai Kongres PD tahun 2020 yang menobatkan AHY sebagai ketua umum.
Mantan Ketua Komisi Pengawas PD Ahmad Yahya mengatakan kongres Demokrat tahun lalu tersebut banyak dinilai kader-kader daerah cacat hukum.
Hal tersebut diungkapkan Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021), untuk merespons kisruh internal partai tersebut.
Karena itulah, Yahya menilai pernyataan AHY yang melibatkan pihak eksternal partai merupakan langkah tak tepat.
“Untuk meluruskan pernyataan AHY, yang melibatkan eksternal. Itu adalah langkah yang tidak tepat. Ini kan urusan internal partai,” kata Ahmad Yahya sebagaimana dikutip Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Dia menjelaskan, para pendiri dan senior Partai Demokrat telah mendengarkan dan mengkaji pengaduan serta keluh kesah kegundahan kekecewaan para kader di daerah, terkait pelaksanaan Kongres Demokrat pada Maret 2020.
Menurut dia, para kader tersebut menilai kongres 2020 menghasilkan demokrasi semu, cacat hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Tidak memenuhi tata cara Kongres partai, tidak ada LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), terkesan kongres jadi-jadian, pengangkatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dipaksakan,” ujarnya.
Ahmad Yahya mengatakan, para senior Demokrat juga menerima aduan bahwa selama kepemimpinan AHY.
DPP Partai Demokrat, kata dia, meminta dan memungut iuran dari tiap fraksi di DPD dan DPC Demokrat di daerah sehingga menambah beban partai di daerah.
Dia menilai langkah tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi di era Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnya yaitu Budi Santoso, alm Hadi Utomo, dan Anas Urbaningrum.
“Lalu proses penentuan pasangan calon kepala daerah di provinsi, kabupaten/kota yang diusulkan Demokrat pada era Ketua Umum sebelumnya, diserahkan penuh kepada pengurus DPD dan DPC. Namun saat ini sepenuhnya ditarik ke DPP dan tidak memperhatikan usulan atau aspirasi daerah khususnya kabupaten/kota,” katanya.
Dia mengatakan, harapan kader Demokrat secara umum menginginkan adanya perubahan lebih baik ke depan dan partai tersebut kembali menjadi partai besar serta kesan negatif sebagai parpol ekslusif dan milik keluarga harus dihilangkan.
Ahmad Yahya menjelaskan, harapan kader Demokrat secara khusus adalah tantangan meningkatnya ambang batas parlemen menjadi 7 persen namun faktanya perolehan suara partai tersebut dalam dua kali Pemilu terakhir terus menurun.
“Fakta lain adalah hasil Pilkada banyak yang gagal sehingga kader Demokrat di daerah berharap dapat dipimpin figur yang sudah matang, memiliki ekstra kemampuan kepemimpinan, pengalaman dan ketokohan untuk mengembalikan kejayaan Demokrat seperti di tahun 2009,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait kedudukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, itu bukan hal yang inkonstitusional namun telah diatur dalam AD/ART partai.
Menurut dia, usulan KLB sepenuhnya adalah hak DPC dan DPD Partai Demokrat sebagai pemegang hak suara sedangkan DPP hanya memiliku satu hak suara.
“Apabila dilarang atau jadi hal tabu (KLB) maka tentu yang melarang tidak memahami aturan dan asas demokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya aturan itu maka Ketua Umum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi usulan KLB.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain para mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat yaitu M. Darmizal, Yus Sudarso, Sofwatillah Muzaid, dan Tri Yulianto.
(Suara.com/Alfrits Semen)