Amurang—Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Minsel Denny Kaawoan, SE Msi membenarkan soal tidak ada pemasukan soal pemasangan papan reklame atau baliho di Minsel. Itu karena, belum ada payung hukum resmi. Selain itu, ada banyak perusahaan yang tidak mau membayar. Bahkan tak mau mengurus perijinan untuk pemasangan reklame tersebut.
‘’Ya itu semua benar adanya. Bahkan, dari banyaknya perusahaan yang akan memasang papan reklame/baliho mereka berdali sudah satu dengan perijinan tingkat provinsi. Padahal, itu tidak bisa dikaitkan. Minsel ya Minsel. Kalau Manado juga ya Manado. Dan pengurusannya juga dimasing-masing daerah,’’ ujar Kaawoan.
Diakuinya, kalau pemasangan reklame/baliho dibiayai melalui retribusi. Kalau juga ada penertiban. Itu hanya yang dekat-dekat saja. Dan rata-rata perusahaan pemasangan reklame selalu terkendala soal pembayaran. Tapi, hal diatas akan diusahakan pihaknya.
‘’Memang masih banyak papan reklame yang belum dikenakan biaya. Dan ada pula yang lalai membayar retribusi. Kalau-pun ada penertiban itu hanya yang dekat dengan kompleks perkantoran bupati, Mapolres Minsel dan Kajari Amurang,” jawabnya.
Kaawoan juga menambahkan, ini lantaran keterbatasan personil sehinga lambannya penertiban terhadap reklame usang. ‘’Lebih-lebih lagi bagi perusahaan yang enggan membayar retribusi. Bila nantinya payung hukum resmi ada. Maka, tak ada kata tidak atau belum membayar hanya dibiarkan saja. Dan semuanya akan dilakukan sesuai aturan,’’ tegasnya. (and)
Amurang—Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Minsel Denny Kaawoan, SE Msi membenarkan soal tidak ada pemasukan soal pemasangan papan reklame atau baliho di Minsel. Itu karena, belum ada payung hukum resmi. Selain itu, ada banyak perusahaan yang tidak mau membayar. Bahkan tak mau mengurus perijinan untuk pemasangan reklame tersebut.
‘’Ya itu semua benar adanya. Bahkan, dari banyaknya perusahaan yang akan memasang papan reklame/baliho mereka berdali sudah satu dengan perijinan tingkat provinsi. Padahal, itu tidak bisa dikaitkan. Minsel ya Minsel. Kalau Manado juga ya Manado. Dan pengurusannya juga dimasing-masing daerah,’’ ujar Kaawoan.
Diakuinya, kalau pemasangan reklame/baliho dibiayai melalui retribusi. Kalau juga ada penertiban. Itu hanya yang dekat-dekat saja. Dan rata-rata perusahaan pemasangan reklame selalu terkendala soal pembayaran. Tapi, hal diatas akan diusahakan pihaknya.
‘’Memang masih banyak papan reklame yang belum dikenakan biaya. Dan ada pula yang lalai membayar retribusi. Kalau-pun ada penertiban itu hanya yang dekat dengan kompleks perkantoran bupati, Mapolres Minsel dan Kajari Amurang,” jawabnya.
Kaawoan juga menambahkan, ini lantaran keterbatasan personil sehinga lambannya penertiban terhadap reklame usang. ‘’Lebih-lebih lagi bagi perusahaan yang enggan membayar retribusi. Bila nantinya payung hukum resmi ada. Maka, tak ada kata tidak atau belum membayar hanya dibiarkan saja. Dan semuanya akan dilakukan sesuai aturan,’’ tegasnya. (and)