Manado – Ternyata tidak semua bawahan Direktur Utama PD Pasar Didi Syafii yang mendukung program penertiban yang telah dicanangkan olehnya. Daerah parkiran motor yang telah dijadikan tempat terlarang untuk pedagang ternyata boleh ditempati asalkan membayar kepada oknum petugas PD Pasar berinisial SY.
Menurut dua orang pedagang ikan yang tidak ingin namanya dimuat,mereka mengetahui bahwa area parkiran motor tidak boleh dijadikan tempat berjualan ikan namun jika para pedagang ingin tetap berjualan maka pedagang harus membayar uang sebesar Rp.100.000.
“Itu bayar pak,Rp.100.000 kalau ingin berjualan,bayarnya ke pak SY,” tutur seorang pedagang.
Dirut PD Pasar Didi Syafii ketika dikonfirmasi oleh Beritamanado.com terkejut dengan adanya hal ini dan dirinya mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi ini.
“Saya baru tahu juga kalau ada seperti itu,saya minta nama oknum dan akan segera saya tindak lanjuti,” terang Syafii melalui sambungan telepon dengan Beritamanado.com(jendri frans mamahit)
