AMURANG –Penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut menyatakan mantan Kepala DPKPAD BP sebagai tersangka. Kini, Polda Sulut menetapkan juga Kepala Dikpora Minsel JR sebagai tersangka DAK 2010.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella, ketika dihubungi media ini Rabu (9/11) tadi. Menurutnya, bertambahnya satu tersangka baru hasil pemeriksaan yang digelar diruang Tipikor Polda Sulut. Dan JR alias Jan ditetapkan sebagai tersangka Kasus DAK 2010 Minsel.
Bella juga mengatakan, Kadis Dikpora Minsel setelah ditetapkan sebagai tersangka. Akan dilakukan penyidikan lanjutan dugaan korupsi berbandrol Rp 23 miliaran. “Dari hasil pengembangan sudah ditetapkan satu tersangka lagi berinisial JR,” ujarnya.
Yang pasti pekan depan Kadis Dikpora akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Lagi disebut, selain Kadis Dikpora Minsel, mungkin juga akan ada, tersangka lain. Dan mungkin juga tersangka lainnya diatas Kadis Dikpora.
Memang awalnya pihak Polda Sulut menetapkan Kadis Dikpora dan setelah penyelidikan lebih lanjut. Kadis Dikpora-pun turut menjadi tersangka. “Yang pasti oknum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak akan lolos dari pemeriksaan pihak penegak hukum,”sebut Bella.
Dikatakannya, BP alias Boy mantan kadis pendapatan pengelolahan keuangan dan aset daerah sudah beberapa kali diperiksa. Dalam pengembangan terungkap, DAK Diknaspora diduga telah digeser penggunaannya untuk kepentingan lain di tahun 2010. Antara lain, untuk pemilihan putaran dua pemilihan Bupati Minsel dan penggunaan untuk kegiatan acara Natal/Tahun Baru Bupati.
‘’Penyelidikan akan terus ditingkatkan oleh pihak Polda Sulut. Jadi siapun yang terlibat pasti akan terungkap. Soal disebut sebelumnya, Kadis DK, kata Bella tak benar. Bukan DK melainkan JR,” pungkas putra kelahiran Raanan ini. (ape)
