
Bitung—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa, Senin (10/9) siang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini yang menyidangkan salah satu pelaku penganiyaan Pus yakni SAP alias Orin (14) berlangsung tertutup dengan dipimpin Hakim Ketua, Ali Murdiat SH, hakim anggota, Paul Pane SH dan Mariany Korompot SH serta Panitra Penganti, Jemmy Kumontoy.
“Ini sidang kedua untuk tersangka Orin dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi,” kata JPU, Wahyudin SH.
Sementara itu menurut Murdiat, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (13/9) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Mengingat JPU menghadirkan kurang lebih 11 orang saksi sehingga sidang berikutnya masih dengan agenda yang sama.
“Sidang berikutnya kami akan mendengar saksi lain dari JPU,” katanya.(enk)
