Berita Utama

Joune Ganda: Persoalan Desa Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Masalah Struktural

Joune Ganda: Persoalan Desa Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Masalah Struktural
Joune Ganda, menghadiri Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024–2025, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2026). Foto: Ist

BeritaManado.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Joune Ganda, menghadiri Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024–2025, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2026).

Di momen ini, Joune Ganda menyampaikan pemantauan DPD RI merupakan langkah positif dan aktual dalam memotret kondisi tata kelola pemerintahan desa di berbagai daerah.

Menurutnya, persoalan desa tidak hanya bersifat administratif, melainkan bersifat struktural dan berkaitan dengan desain kebijakan nasional, regulasi, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Diseminasi harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur, tidak berhenti pada penyampaian hasil evaluasi semata,” tegas Bupati Minahasa Utara ini.

Ia menegaskan desa harus terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif, dan kapasitas dalam mengelola pembangunan.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas, lanjutnya, perlu diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan praktik pemerintahan desa.

Joune juga menyoroti kebijakan dana desa, khususnya pengalokasian sebagian dana untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Meski bertujuan baik, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dan persaingan dengan usaha desa yang telah berjalan di sejumlah daerah.

Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, LSM, serta sejumlah bupati dan anggota DPRD kabupaten/kota.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara